03 October, 2010

PNFI, Mewujudkan Pembelajar Sepanjang Hayat


Demi pemerataan pendidikan nasional, menurut UU Sisdiknas ada beberapa jalur pendidikan yang bisa ditempuh. Setelah reformasi terjadi sedikit perubahan jalur pendidikan dari 2 jalur,  sekolah dan luar sekolah, menjadi 3 jalur: formal, nonformal, dan informal – (pasal 13). Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah diberlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraannyapun tidak diatur secara ketat. Tetapi dalam prakteknya, sistem pendidikan nonformal dan informal disatukan dalam satu Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) di bawah Kementrian Pendidikan Nasional.

Jalur formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pasal 14), dengan jenis pendidikan: umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus (pasal 15).
Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 16). Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (Mts) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 17 ayat 1 dan 2). Itulah kenapa istilah SLTP harus berganti kembali menjadi SMP.

Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 28 dan penjelasannya). Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal (TK, raudatul athfal, dan bentuk lain yang sejenis), nonformal (kelompok bermain, taman/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan).

Setelah menempuh jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) dilanjutkan ke jenjang pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum dan pendidikan kejuruan, serta berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 18).

Sementara itu pendidikan nonformal di Indonesia diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan, yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Selain itu berfungsi juga dalam mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional (pasal 26 ayat 1 dan 2).

Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik (pasal 26 ayat 3).

Satuan pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standard nasional pendidikan (pasal 26 ayat 6).

Sedangkan pendidikan informal adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, yang hasilnya diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan (pasal 27).

Paradigma Nonformal tapi Sok Formal
Entah bagaimana asal usulnya, pendidikan nonformal di Indonesia, yang dalam istilah lainnya disebut Non-Formal Education (NFE), justru terjebak dalam standarisasi dan pemformalan sistem, baik dalam isi maupun proses. Berdasarkan prioritas program Pendidikan Nonformal dan Informal di Indonesia, paling tidak mencakut 6 program:
  1. Pendidikan Kesetaraan
  2. Pendidikan Keaksaraan
  3. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  4. Kursus dan pelatihan berbasis Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH)
  5. Pengarusutamaan Gender
  6. Pengembangan budaya baca

Dalam PP No. 19/2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, pendidikan nonformal dijelaskan sebagai jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (Pasal 1 ayat 3). Pendidikan Nonformal juga terikat oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan (Pasal 1 ayat 24). 

Selain itu sistem pendidikan nonformal kita juga harus mengikuti aturan akreditasi, dengan adanya Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (Pasal 1 ayat 25). 

Dalam kasus pendidikan kursus dan pelatihan yang memfokuskan pada pendidikan keterampilan, akreditasi lembaga penyelenggara kursus atau kepelatihan ini masih masuk akal, karena kemudian melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini industri atau pasar. Jika seseorang membuka usaha baru, atau melamar pekerjaan, maka sertifikat yang didapatnya dari pendidikan kekursusan atau kepelatihan tersebut berguna sebagai bukti keterampilannya.

Yang agak aneh adalah dalam hal pendidikan kesetaraan, karena semua standar isi dan proses mengacu pada pendidikan formal, termasuk dalam implementasi KTSP. Dokumen perundang-undangan yang mengaturnya adalah Permendiknas No. 14/2007 tentang Standar Isi Paket A, Paket B, dan Paket C, dan Permendiknas No. 3/2008 tentang Standar Proses Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

Jadi apa sebenarnya paradigma pendidikan nonformal di Indonesia? Sebagai pebandingan, dalam sebuah jurnal dari Philipina, berjudul Evolving Paradigms in Nonformal Education: A Synthesis and A Research: Bases for a  Curriculum in Master in Nonformal Education, dijelaskan sekilas mengenai perkembangan paradigma pendidikan nonformal:

Alternative philosophy characterized as appropriate and autonomous as well as advanced and accelerated. Appropriate objectives and goals accentuate congruence to the learner’s realization of needs. Autonomous goals and objectives should respect and consider the individuality of the learner, so that all intentions must emanate from the individual himself.  Realization of such intents will be translated into a satisfying reality. Such condition enables the learner to be responsive and motivated to continuously go through the designed Nonformal Education learning system. 
Through the application of appropriate alternative learning system, the acquisition of objectives and the realization of the goals can be accelerated, thus learners’ satisfaction is attained. Autonomous goals can be elevated from simple to advanced, upon consideration and application of alternative mode of action. 

Paradigma yang bersifat filosofis ini menekankan pada kemandirian warga belajar, baik dalam menentukan tujuan belajarnya, maupun dalam menentukan prosesnya. Orientasi belajarnya sangat menekankan pada kebutuhan kehidupan sehari-hari. Akselerasi pencapaian tujuan belajar warga belajar, dapat dilakukan melalui sistem pendidikan nonformal yang dirancang sedemikian rupa sehingga sesuai dengan karakteristik warga belajar, difasilitasi oleh para pelaku dan pengelola pendidikan nonformal.

Filosofi ini kemudian ditopang oleh empat pilar mendasar yang menjadi tujuan atau orientasi pendidikan nonformal, yaitu 
Learning to learn focuses in a combination of a broad general knowledge with  the opportunity to work-in-depth on a small  number of subjects. 
Learning to do pertains to the acquisition not only of an occupational skill but also, more broadly, the competence to deal with many situations and work in teams.  
Learning to live together deals on the development of an understanding of other people and  appreciation of interdependence in a spirit of   respect for the values of pluralism, mutual understanding and   peace.  
Learning to be is the development of one’s personality and ability to act with ever greater autonomy, judgment, and personal responsibility. 

Dalam jurnal tersebut, Director Edicio de La Torre (2004) of Education for Life in the Philippines, menyatakan bahwa standard dan struktur implementasi pendidikan nonformal di lapangan, harus mengacu dan konsisten dengan filosofi di atas. Standard dapat mengacu pada set kriteria yang digunakan sebagai dasar pengukuran pencapaian suatu keterampilan tertentu. Ukurannya sangat tergantung pada kondisi dan situasi dimana masyarakat berada, terkait isu kawasan, dan sistem sosialnya.

Ini mengindikasikan bahwa standar PNFI tidak bisa dikembangkan secara nasional, mengingat kondisi masyarakat kita yang sangat beragam. Standar dapat dikembangkan berdasarkan sifat kawasan dimana masyarakat berada. Dalam hal ini Direktorat Jenderal PNFI sudah mengisyaratkan adanya pengkajian yang khusus untuk berbagai jenis kawasan, misalnya kawasan pegunungan, pesisir, dan perkotaan. Perbedaan ini akan mewarnai tema-tema dan jenis keterampilan yang perlu dikembangkan dalam proses pembelajaran di lingkungan PNFI.

Persoalannya, pada saat hasil pembelajaran PNFI ini akan disetarakan dengan hasil pendidikan formal, terutama terkait jenjang pendidikan. Bahwa angka kelulusan pendidikan dasar merupakan target formal dalam sistem pendidikan nasional kita, kemudian membebankan sistem PNFI untuk mencapai standard yang sama dengan pencapaian pendidikan formal. Meskipun pengelolaan pendidikan kesetaraan, sebentar lagi akan dikembalikan pada Direktorat Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pendidikan Menengah, tetapi pada pelaksanaan di lapangan tetap di bawah pengelolaan para pelaku PNFI.

Ini akan menimbulkan kekacauan tersendiri, mengingat para pelaku PNFI di lapangan, dalam waktu yang bersamaan, harus berganti paradigma dari sistem pendidikan formal ke pendidikan nonformal. Bukan tugas yang ringan mengingat dampaknya pada penggunaan pendekatan, metode, dan proses belajar yang berbeda pula.

Bayangkan, dalam konteks pendidikan nonformal, tidak ada "guru" yang secara sistematis dikelola dan dibiayai oleh negara. Mereka adalah para tutor atau fasilitator yang bisa berlatar pendidikan apa saja, dan terkadang sukarela, atau bersifat pengabdian. Alasannya menjadi tutor bisa karena "daripada menganggur di desa". Karena tuntutan standarisasi pendidikan formal, mereka harus dilatih mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), untuk dipraktekkan di kelompok belajar, atau di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). Ini karena standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal mengunakan standard yang sama seperti yang digunakan di lingkungan pendidikan formal.

Cita-cita besar PNFI, yang ingin Mewujudkan Pembelajar Sepanjang Hayat, sebaiknya kembali ke paradigma nonformal yang seutuhnya. Konsistensi ini sangat perlu, karena sistem pendidikan nonformal, tidak bisa dipandang sebagai "tempat sampah", tempat dimana kegagalan sistem pendidikan formal menyediakan layanan pendidikan, dilimpahkan begitu saja kepada lingkungan PNFI, tetapi tidak menyediakan sarana dan prasarana yang setimpal. Mewujudkan masyarakat pembelajar, adalah membekali mereka dengan kemampuan Learning to Learn, Learning To Do, Learning to Live Together, dan Learning to Be.

Pendidikan nonformal ada baiknya juga mulai mengkaji penyiapan warga belajar, masyarakat pada umumnya dalam hal menghadapi tantangan pendidikan di Abad 21. Dalam berbagai deklarasi yang terus diperbarui, sejak tahun 1982 (Deklarasi Grunwald - UNESCO) sudah diprediksi bahwa masyarakat dunia akan membutuhkan kemampuan menggali informasi dan mengolahnya, sehingga dapat memahaminya secara komprehensif dan menggunakannya secara produktif.

Duabelas rekomendasi dihasilkan, berdasarkan empat ruang lingkup program yang masih relevan hingga saat ini, yaitu; (1) Pengembangan pendidikan media di semua tingkatan pendidikan; (2) Peningkatan kapasitas guru dan awareness para pihak di lingkungan sosial masyarakat, (3) Penelitian dan diseminasi hasilnya; serta (4) Kerjasama di tingkat internasional dalam implementasinya. Rekomendasi ini dihasilkan dalam The Paris Agenda—12 Recommendations for Media Education.

Ini baru salah satu tantangan yang perlu dihadapi masyarakat di dunia nyata. Sementara, peningkatan kemampuan ini akan terus bersaing dengan perkembangan teknologi yang semakin gencar memaksa perubahan perilaku masyarakat. Program-program keaksaraan di tingkat masyarakat, sebaiknya mulai mengadopsi kebutuhan global ini, daripada sekedar berkejar-kejaran dengan standar pendidikan formal yang jelas akan sulit dipenuhi dengan sarana dan prasarana yang tidak merata.

2 comments:

Unknown said...

hai .... salam kenal
nama saya Zepe...
saya ada banyak lagu ciptaan saya sendiri
dan sudah dipakai di paud2 dan TK di seluruh Indonesia
udah ada sekitar 40 lagu ciptaan saya...
Lagu2nya bertemakan pendidikan, motivasi, dan inspirasi untuk anak.
Berbahasa Inggris dan Indonesia

blog saya juga biasa dipakai buat ajang silaturahmi guru2 paud
dan TK...di seluruh Indonesia...
lagu bisa didapatkan dengan mengklik:
http://www.lagu2anak.blogspot.com

herizal alwi said...

Nice words
:)