09 November, 2011

[KPKB] STOP MOBILISASI SISWA!

Perkara memobilisasi siswa untuk kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kependidikan, entah kenapa Diknas Kota Bandung ini cukup getol. Saat kontroversi tentang Voting SMS Komodo justru mencuat, sekolah-sekolah di Bandung pernah dimobilisasi untuk mengirim SMS bersama. Apa pula kepentingan sekolah sampai dimobilisasi untuk acara idol-idolan yang sedang dipertanyakan itu?

Kali ini, menjelang Sea Games ke-26 yang akan dibuka di Stadio Jakabaring, Palembang. Dengan alasan Pendidikan Karakter Bangsa dalam bentuk dukungan pada kegiatan Sea Games 2011 ini, Dinas Pendidikan Kota Bandung menerbitkan surat edaran untuk sekolah agar memobilisasi guru dan siswa-siswanya pada tanggal 13 dan 14 November yang akan datang untuk meramaikan Eksibisi "Tarung Derajat" di Senayan. Tarung Derajat ini memang beladiri yang muncul di Bandung, dulunya bernama 'AA Boxer'. Pada Sea Games 2011 ini Tarung Derajat mulai diperkenalkan dalam bentuk eksibisi (pertunjukan), belum baru memperebutkan 6 medali emas.



Dalam surat eradaran tersebut, jelas disebutkan sekolah-sekolah mana saja yang diperintahkan untuk berangkat ke Senayan. Pertanyaan pertama, apa kaitannya Sea Games dengan Pendidikan Karakter Bangsa hingga harus hadir langsung ke Senayan? Pertanyaan kedua, darimana sumber dana pemberangkatan ini? Apakah karena ini dianggap sebagai bagian dari kegiatan belajar tentang Kepribadian Karakter Bangsa, lalu menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)?

Hingga tulisan ini dibuat, sedang dipertanyakan kejelasan berita ini. Perwakilan Forum Orangtua Siswa (FORTUSIS) Bandung sudah membuat pernyataan di beberapa media di Bandung, dan mungkin hari ini akan terbit laporannya.

UPDATE: Fortusis Protes Edaran ke Sekolah

BLK. FACTORY,(GM) - Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung memprotes keras edaran ke tiap sekolah yang berisi permintaan untuk mengirimkan guru dan siswa sebanyak 50 orang guna untuk mendukung pertandingan ekshibisi tarung derajat pada SEA Games XXVI di Jakarta. Protes itu disampaikan Ketua Fortusis Kota Bandung, Wanto Subawanto yang dihubungi "GM" via telepon selulernya, Selasa (8/11). 
"Jelas kami protes keras, jika dukungan itu menjadi suatu kewajiban bagi para siswa di SMP, SMA, dan SMK negeri di Kota Bandung," tandasnya. 
Wanto mensinyalir, permintaan ini merupakan keinginan pejabat eksekutif maupun yudikatif yang duduk sebagai pengurus cabang olahraga tersebut. "Tapi kenapa kewajiban mendukung dan menonton ini ditimpakan pada siswa dan guru?" ujarnya. 
Menurut Wanto, sebaiknya dukungan tidak diwajibkan atau lebih baik alami saja.
Selain itu, Wanto menilai, anggaran yang digunakan untuk mengirim siswa dan guru ke Jakarta ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) untuk SMA dan SMK, serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMP.  
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Oji Mahroji membantah jika pengiriman siswa tersebut wajib. "Hanya imbauan," ucapnya singkat.  
Tidak jauh berbeda dengan yang dikatakan Kepala SMA Negeri 22 Bandung, Ajat Sudrajat, yang juga Ketua MKKS SMA Kota Bandung. (B.81)**


Dari sisi implementasi Pendidikan Akhlak Mulia dan Karakter Bangsa, instruksi Presiden yang menjadi landasan gagasan ini hanya menyebut "pengembangan metodologi", yang hingga kini masih menjadi pertanyaan besar di kalangan guru sendiri. Bagaimana implementasi karakter bangsa dalam RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)? Kalau kemudian gagasan memobilisasi ini dilabeli dengan Pendidikan Karakter Bangsa, apa tidak salah arah ini pendidikan kita? Ada kepentingan apa sebenarnya di balik mobilisasi ini?

Kalau masih ingat dengan kewajiban siswa menonton film G30S/PKI di jaman orde baru, kebiasaan memobilisasi seperti ini ternyata masih jadi pilihan. Pendidikan macam apa yang berisi indoktrinasi? Pendidikan seharusnya membebaskan, memberi pilihan terbuka kepada generasi muda untuk menjadi lebih baik. Bukan lahan perebutan kepentingan politik yang cenderung menjadi pembodohan bagi siswa.

UPDATE:

Ini adalah Panduan Program BOS. Jika kegiatan ini menggunakan dana BOS, pada kategori apakah? Coba perhatikan di halaman 21, pada pasal Larangan Penggunaan Dana BOS, terutama pada butir c:

Larangan Penggunaan Dana BOS
a. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
b. Dipinjamkan kepada pihak lain.
c. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biayabesar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
d. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
e. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
f. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
g. Membangun gedung/ruangan baru.
h. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
i. Menanamkan saham.
j. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/secara wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.

Panduan Program Bos

1 comment:

Anonymous said...

kinten2 karakter naon anu nuju diasah tah?