26 July, 2012

Kekerasan Lagi di Sekolah, Kapan Akan Berhenti?

Kekerasan, terjadi lagi. Masih dengan sebab yang sama, dengan alasan yang sama. Sesulit apakah mengubah wajah pendidikan kita dari citra kekerasan?

Kali ini, cerita datang dari SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sekolah ini dikelola oleh Yayasan Pondok Indah. Shinta Langka, melalui akun Twitter-nya @shintwitt, Kamis lalu (26/7/2012), menarik perhatian tweeps di linimasa terkait serangkaian kicauannya. Menurut berita di vivanews.com, Nurahangkasa, selaku Guru Bidang Kurikulum Don Bosco menjelaskan, bahwa kasus dugaan kekerasan yang dilakukan murid kelas tiga terhadap siswa baru tersebut sudah dibicarakan. Para murid tersebut juga telah dipertemukan dengan orangtua murid yang anaknya menjadi korban.


Seperti yang diceritakan di Twitter ini, mediasi di sekolah tidak menghasilkan apa-apa. Sekolah seperti enggan mengambil langkah tegas. Lalu, kalau tidak ada hukuman yang setimpal, kapan aksi kekerasan bisa dihentikan? Hukuman seperti apa yang layak bagi anak-anak belasan tahun itu?


1 comment:

Unknown said...

issue hak pendidikan yang tertera pada Konvensi Hak-hak Anak (KHA)pasal 28 mengenai.. ...”penegakkan disiplin terhadap anak harus memperhatikan martabat dan harga diri anak.....” berkaitan dengan KHA pasal 19 yaitu Child’s right to protection from all forms of violence atau perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan (fisik, mental, seksual, penelantaran) serta berkaitan pula dengan pasal 37.a yaitu perlindungan anak dari penyiksaan atau bentuk kekejaman lainnya ( torture or other cruel ), perlakuan merendahkan martabat atau tidak manusiawi ( degrading treatment or inhuman ), serta hukuman badan ( punishment ). Maksudnya proses pendidikan tidak terlepas dari penanaman sikap disiplin terhadap anak, tetapi penanaman disiplin harus selalu mempertimbangkan dan memperhatikan martabat dan harga diri anak, sehingga anak dapat belajar disiplin berdasarkan pada kesadaran dirinya sendiri bukan keterpaksaan. Sebaliknya, jika penanaman sikap disiplin dilakukan melalui cara-cara pemaksaan, diiringi dengan kekerasan mental dan atau fisik maka maka hal itu berarti hilangnya hak anak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan berakibat pada sulitnya anak belajar disiplin berdasarkan pada kesadarannya sendiri. SUDAHKAH HAL INI DILAKUKAN DALAM PROSES BELAJAT MENGAJAR????? Apakah siswa selalu diperlakukan dengan menghormati martabat dan harga dirinya sehingga siswa merasa nyaman di sekolah? Bukankah rasa nyaman di sekolah berdampak positif pada siswa, yaitu siswa tidak sempat berfikir dan bertindak ekstrim?