18 September, 2012

KPKB Tidak Akan Berhenti


Setelah melalui proses panjang, permohonan informasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandung akhirnya mentok di PTUN. Setelah Komisi Informasi mengabulkan semua permohonan kami, ternyata terdapat cacat hukum pada putusan KI, dan ini menyebabkan batalknya putusan KI terhadap permohonan informasi KPKB, yang diwakili tiga anggotanya.

Berawal dari laporan KPKB ke Ombudsman Juli 2011 yang lalu tentang pelaksanaan PPDB 2011/2012. "Laporan hasil pemantauan PPDB dari kami bisa jadi bahan catatan untuk investigasi bagi Ombudsman. Minimalnya Ombudsman bisa melakukan tugasnya melakukan mediasi," ujar Fridolin saat memberikan laporan di Kantor Ombudsman Jabar, Jalan PHH Mustopa (Suci) Kota Bandung, Kamis (14/7/2011).

Laporan ini ditindaklanjuti Ombudsman, bahkan sempat berencana memanggil Walikota Bandung. Hal ini tidak berlanjut, karena ada beberapa bukti yang harus diserahkan. Karena kebutuhan ini, maka KPKB lalu meminta beberapa informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung. Pada tanggal 2 November 2012, KPKB melayangkan permohonan informasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Berdasarkan kebutuhan di atas, ditambah dengan persoalan lain seputar penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung selama ini, maka melalui beberapa anggota KPKB, telah diajukan permintaan informasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung, pada tanggal 2 Nopember 2011 mengenai:

Permohonan Informasi Publik atas nama Ben Satriatna (No. 01/2 Nopember 2011), tentang:
  1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
  2. Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
  3. Dokumen RAKS dan RAPBS 2009/2010 sampai dengan 2011/2012 SMPN, SMAN dan SMKN se-kota Bandung;
  4. Dokumen Realisasi Penggunaan AKS/APBS tahun 2009/2010 dan tahun 2010/2011
Permohonan Informasi Publik atas nama Zamzam Muzaki (No. 02/2 Nopember 2011), tentang:
  1. Salinan rencana dan realisasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan Pusat Sumber Belajar (PSB) tahun 2010/2011;
  2. Dokumen terkait proses dan hasil tender RKB dan PSB periode 2011 di Kota Bandung;
  3. Salinan daftar sekolah di Kota Bandung penerima DAK.
Permohonan Informasi Publik atas nama Rahadian P. Paramita (No. 3/2 Nopember 2011), tentang:
  1. Daftar nama peserta didik baru 2011/2012 SMP, SMAN, SMKN yang diumumkan melalui jalur akademik, jalur akademik, dan jalur prestasi non-akademik kota Bandung;
  2. Daftar nama peserta didik baru SD, SMP, SMAN/SMKN Tahun Pelajaran  2011/2012 per 30 September 2011;
  3. Daftar nama peserta didik baru yang mutasi pada tahun ajaran 2011/2012; (Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya menguasai informasi yang dimaksud, sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2011/2012 (SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung No. 422/2427-Skrt/2011)).
  4. Permohonan informasi tentang data jumlah siswa Jalur Tidak Mampu untuk SMPN, SMAN/SMKN Tahun Ajaran 2011/2012.
Pada tanggal 16 November 2011, surat-surat permohonan tersebut di atas telah ditanggapi kepada masing-masing pemohon, melalui:
  • Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6861-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Rahadian P. Paramita;
  • Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6862-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Ben Satriatna;
  • Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6860-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Zamzam Muzaki;
Pada tanggal 7 Desember 2011, KPKB melalui para pemohon informasi, mengajukan keberatan kepada Walikota Bandung, selaku atasan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Hal ini dilakukan karena permohonan Informasi Publik tersebut ditanggapi tidak sebagaimana yang kami minta.

Keberatan ini terpaksa dilayangkan ke Walikota, karena surat jawaban dari Disdik Kota Bandung, ditandatangani langsung oleh Kadisdik, Oji Mahroji, bukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menanganinya.

Hingga batas waktu yang ditetapkan, Walikota juga tidak memberi tanggapan, sehingga kami mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Jawa Barat. Hasil ajudikasi dalam tiga kasus, akhirnya melahirkan 3 putusan yang mengabulkan permohonan informasi dari 3 anggota KPKB.  

Pihak Termohon Informasi, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bandung yang sudah diwakili oleh atasan langsungnya Walikota Bandung, kemudian mengajukan keberatan kepada PTUN. Maka dilangsungkannlah sidang di PTUN.

Hasilnya, ketiga putusan dibatalkan oleh PTUN, masing-masing karena alasan sebagai berikut:
  • Kasus Ben Satriatna; dibatalkan karena terjadi kesimpangsiuran antara Majelis Komisioner pembaca putusan, dengan yang bertanda tangan dalam putusan. TIdak ditemukan penetapan pergantian majelis dari ketua Komisi Informasi Jabar (16/8/2012).
  • Kasus Zamzam Muzaki; dibatalkan karena terjadi kesimpangsiuran antara Majelis Komisioner pembaca putusan, dengan yang bertanda tangan dalam putusan. TIdak ditemukan penetapan pergantian majelis dari ketua Komisi Informasi Jabar (16/8/2012).
  • Kasus Rahadian P. Paramita; dibatalkan karena legal standing pemohon informasi dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi pemohon informasi. Kepentingan pemohon dianggap tidak relevan untuk memohon informasi publik (3/9/2012). 
Apakah kami akan terhenti? Tidak. Ada semangat kterbukaan informasi yang diciderai, baik oleh KI Jabar maupun PTUN. Melalui Wakca Balaka, Forum Advokasi Keterbukaan Informasi, KPKB sudah merilis pernyataan

Upaya memperjuangkan transparansi pendidikan di Kota Bandung, tetap akan dilanjutkan.  Berikut beberapa hal hasil pengamatan kami terkait proses sengketa informasi ini hingga ke PTUN.
  • Dinas Pendidikan Kota Bandung, tidak berniat baik untuk melakukan transparansi pendidikan. Informasi daftar nama mutasi siswa yang kami yakini – dan Komisi Informasi Jabar telah memeriksanya – sebenarnya dikuasai oleh pihak Disdik tetapi tidak pernah diakui. Bahkan sampak ke PTUN, Disdik tetap tidak mengaku menguasai informasi yang kami maksud.
  • Sistem hirarki hukum tidak berjalan dengan baik, dan tidak melindungi warga negara. Informasi DPA dan RKA yang sudah diputus Komisi Informasi Pusat sebagai informasi terbuka, tidak diindahkan oleh Dinas Pendidikan. 

No comments: