05 October, 2011

KPKB: Kami Akan Minta Info Publik ke Dinas Pendidikan Bandung


Terkait dengan pertemuan antara KPKB dengan Komisi Ombusman, berikut ini hasil dari pertemuan tersebut pada hari Jumat, 30 September 2011, bertempat di komisi Ombusman. Selain Mas Toto dari Ombusman, pada pertemuan tersebut hadir 5 orang lainnya, yaitu: Ben Satriatna, Iwan Hermawan, Sidarta (Fortusis), dan Yayan (Forum Guru Honorer).

Beberapa poin yang menjadi hasil dari pertemuan tersebut adalah :
  1. Semua pihak pada dasarnya tidak terlalu puas atas jawaban dari Dinas Pendidikan –yang dalam hal ini diperkuat oleh jawaban dari sekolah-sekolah- atas surat aduan dari KPKB.
  2. Sebagai tidak lanjut dari ketidakpuasan tersebut, Ombudsman dapat melakukan klarifikasi ataupun investigasi kepada sekolah-sekolah yang bersangkutan. Namun untuk melakukan hal tersebut diperlukan bukti-bukti lebih lanjut dari pihak pelapor (KPKB) terkait dengan hal-hal yang diadukan kepada Dinas Pendidikan melalui Ombusman.
  3. Untuk mengumpulkan bukti-bukti tersebut, salah satu cara yang bisa dilakukan oleh KPKB adalah meminta berbagai informasi secara resmi kepada Dinas Pendidikan. Data yang diminta disesuaikan dengan topik aduan kita kepada Dinas Pendidikan sebagai berikut:
  • Adanya titipan murid kepada pihak sekolah. Hal ini dapat di dilihat dengan adanya overquota di sekolah. Untuk mengecek adanya overquota ini, data yang akan diminta adalah: (1) Daftar murid yang diterima oleh sekolah sesuai dengan pengumuman melalui online pada Juli 2011, (2) Daftar hadir (absensi) murid kelas 1 per 30 September 2011 dari masing-masing sekolah . Data ini diperlukan untuk meng-counter daftar murid yang dibuka kepada umum, (3) Berita acara penyerahan jumlah rapot dari dinas kepada sekolah. Data ini diminta dengan fungsi yang sama dengan daftar hadir murid.
  • Adanya pungli pada saat daftar ulang. Bukti langsung akan masalah ini sulit untuk ditemukan. Bukti paling dekat yang dapat diperoleh adalah berbagai laporan keuangan dari sekolah.

Semua data di atas akan diminta ke Disdik Kota Bandung, untuk setiap sekolah di tingkat SMP dan SMA. Jika nantinya Dinas Pendidikan menolak memberikannya, maka langkah selanjutnya adalah mengadukan ke Komisi Informasi Jawa Barat.

No comments: