14 October, 2011

KPKB: Permintaan Informasi untuk Dinas Pendidikan Kota Bandung

Berikut adalah surat permintaan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung, terkait isu PPDB 2011.


Bandung, 10 Oktober 2011

Kepada Yth:

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG

di Bandung.

Dengan hormat,

Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) adalah suatu forum yang beranggotakan berbagai kelompok masyarakat dan individu yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan di Kota Bandung. 
Melalui surat ini Kami memohon informasi publik mengenai:
  1. Salinan daftar nama peserta didik baru setiap sekolah SMPN, SMAN, dan SMKN yang diumumkan melalui internet dan pengumuman sekolah diterima melalui jalur akademik, jalur prestasi non akademik dan jalur siswa miskin untuk tahun ajaran 2011/2012.
  2. Salinan daftar nama peserta didik baru pada tahun ajaran 2011/2012 berdasarkan dokumen absensi per kelas di seluruh SMPN, SMAN, dan SMKN di Kota Bandung per 30 September 2011. 
  3. Salinan dokumen Berita acara serah terima dokumen raport dari Dinas Pendidikan ke seluruh SMP dan SMU di Kota Bandung untuk tahun ajaran 2011/2012.
  4. Salinan ringkasan laporan keuangan pada tahun 2010 sampai 2011 yang sekurang-kurangnya terdiri atas: (1) Rencana dan laporan realisasi anggaran, (2) Neraca, (3) Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan, (4) Standar akuntansi yang berlaku.
  5. Salinan daftar aset dan investasi Tahun 2010/201
  6. Salinan dokumen APBS SMPN, SMAN dan SMKN di kota Bandung tahun 2011 yang diserahkan sekolah ke dinas pendidikan Kota Bandung. 
  7. Salinan dokumen laporan penggunaan dana BOS seluruh SDN dan SMPN di Kota Bandung tahun 2011
  8. Salinan rencana dan realisasi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun 2011.
  9. Salinan data mengenai jumlah kelas rusak SD, SMP, SMA, dan SMK per bulan September 2011. 
  10. Salinan daftar sekolah di Kota Bandung penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2011. 

Kami berpendapat semua informasi tersebut termasuk informasi publik yang wajib tersedia setiap saat seperti yang tercantum dalam pasal 11 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 13 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.

Tujuan kami memohon informasi tersebut untuk melihat dan menganalisa aspek pelayanan pendidikan di Kota Bandung.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 UU No 14 Tahun 2008 dan Pasal 27 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010, kami menunggu tanggapan tertulis terhadap permohonan kami ini selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah surat permintaan ini diterima.

Terima kasih atas perhatian dan kesiapan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memberikan pelayanan informasi publik.

No comments: