30 September, 2009

Mendiknas, Kembalilah ke Jalan yang Lurus!


Rangkaian iklan pendidikan gratis di televisi, belakangan ini semakin menjadi-jadi. Ketika tidak sengaja menonton lagi iklan-iklan pendidikan gratis itu, saya semakin yakin, bahwa Mendiknas sedang tersesat. Mungkin juga kebelet ditelepon SBY untuk jadi menteri lagi di "musim" depan.
Sebelum kelewatan, mari kita saling mengingatkan demi kebaikan.

Pak Menteri, layanan publik tidak bisa diselesaikan dengan iklan. Warga, kami, tidak butuh iklan. Yang kami butuhkan adalah akses terhadap standar minimum layanan pendidikan yang berkualitas. Dan membangun kualitas butuh kerja keras, bukan dengan iklan di media massa. Masih banyaknya keluhan di lapangan soal implementasi pendidikan gratis, membuktikan bahwa jajaran Anda belum cukup keras bekerja untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Padahal Anda punya alokasi 20% dana APBN khan?

Lagipula Pak Menteri, jangan lupa bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan warga negara atau citizen lawsuit, yang dilayangkan masyarakat yang dirugikan akibat ujian nasional (UN). Para tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang menjadi korban UN. Dalam putusan itu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan pemerintah agar meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah Indonesia sebelum melaksanakan UN. Bapak belum lupa kan?

Baiklah. Kalau Bapak sudah lupa, saya akan coba ingatkan. Jangan cari putusannya di web Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena di sana hanya ada dua putusan yang bisa kita akses. Tapi, saya kira Anda pasti menerima salinan putusan itu khan? Sekedar mengingatkan, berikut putusan itu yang saya temukan di media massa.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu bernomor 377/PDT/2007 tertanggal 6 Desember 2007. Jika dalam 15 hari setelah diterbitkan tidak ditanggapi, putusan itu berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan ujian nasional ke depan akan dianggap melawan hukum jika tidak didahului evaluasi kualitas guru, akses informasi dan pemerataan sarana prasarana pendidikan (Kompas 14/04/2008). Kalau Anda menjawab putusan pengadilan itu dengan iklan, apa itu bukan sesat pikir namanya?

Tapi, baiklah. Saya tahu sebentar lagi Anda akan berhenti dari jabatan menteri. Komentar saya ini mungkin tidak terlalu banyak gunanya. Sebelum Anda turun, saya sarankan, kembalilah ke jalan yang lurus. Saya tahu Anda juga sudah mengisyaratkan kenaikan gaji guru bantu minimal 2 juta sejak awal tahun 2009 yang lalu. Tapi saya yakin, itu tidaklah cukup. Sebaiknya, uruslah mekanisme pengelolaan pendidikan negeri ini dengan kewenangan yang Anda punya, daripada membuat iklan yang cuma menguntungkan media massa, dengan materi yang menyesatkan pula.

Di salah satu iklan terakhir, dengan arogan Anda menjewer seorang anak perempuan berseragam SD. Anda melakukannya di depan publik. Anda, seorang Menteri Pendidikan Nasional, yang bergelar Prof. Dr. itu mempraktekkan kekerasan pada anak di depan publik. Menurut Anda itu sesat atau tidak Pak?

Kalau yang Anda maksud adalah menjewer penyelenggara pendidikan yang melanggar aturan pendidikan gratis itu, saran saya ambil tokoh kepala sekolah, lalu jewerlah kupingnya di depan publik. Kalau Anda tidak punya stok talent untuk itu, saya siap membantu mengajukan nama kepala sekolah yang bisa Anda jewer itu Pak. Atau bapak memang beraninya cuma lawan anak kecil?

Banyak kok praktek-praktek sukses di lapangan yang bisa dijadikan sumber belajar. Sebagai menteri dengan gaji sebesar Anda, dan tingkat pendidikan yang Anda miliki, saya kira nyewa internet unlimited, dan browsing di google aja bisa kok nemu praktek-praktek itu. Apalagi Anda punya kementrian dengan barisan aparat yang saya kira bukan sekumpulan orang tolol.

Ah, Pak menteri yang terhormat, saya cuma bisa ngomong doang di sini. Kalau ada yang kurang berkenan, mohon dimaafkan. Kalau ada kelebihan, mohon dikembalikan...

Artikel ini aslinya saya post di Politikana.com

No comments: