27 December, 2011

[KPKB] Evaluasi Pendidikan Kota Bandung 2011




KOALISI PENDIDIKAN KOTA BANDUNG

(KPKB)


FORTUSIS, LEMBAGA ADVOKASI PENDIDIKAN (LAP), LEMBAGA ADVOKASI KERAKYATAN (LAK), LEMBAGA ADVOKASI GURU (LAG), FAGI, KERLIP, FKGH, KALYANAMANDIRA, P2IP, BAHTERA, SANGGAR, TABOO, GEMAPENA


EVALUASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN 
KOTA BANDUNG TAHUN 2011


Penyelengaraan Pendidikan di kota Bandung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Permendiknas Nomor 50/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; dan secara operasional diatur dalam Perda Kota Bandung No. 15/2008 tentang Penyelengaraan Pendidikan.



Dalam  pelaksanaannya,  banyak kesenjangan antara harapan regulasi tersebut dengan implementasi di lapangan. Hal ini berlangsung  terus menerus, sejak berdirinya KPKB pada tahun 2004 sampai tahun 2011 ini. Pelanggaran dalam penyelengaraan Pendidikan di kota Bandung terus terjadi, penyelenggarannya stagnan, nyaris tanpa terobosan baru serta tanpa ada punishment  terhadap oknum-oknum yang melakukan pelanggaran sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari masyarakat, guru, kepala sekolah dan ketua yayasan pendidikan selama tahun 2011, maka diindikasi banyak pelanggaran  dilakukan Dinas  Pendidikan Kota Bandung sebagaimana yang diamanatkan Perda Kota Bandung No. 15/2008 tentang penyelengaraan pendidikan  yang  menyebutkan Pemerintah Derah wajib:

1. Memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Kota tanpa diskriminasi;

Dalam pelaksanannya telah terjadi:
  • Masih sulitnya masyarakat miskin untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu 
  • Masih terjadinya pemberian sanksi akademik yang dikaitkan dengan biaya pendidikan seperti penahanan kartu Peserta UN, Ujian sekolah dan Ujian Akhir Semester. 
  • Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) masih setengah hati, masih terjadi intervensi yang berkelebihan dari Dinas Pendidikan Kota Bandung terhadap sekolah diantaranya; Banyaknya siswa titipan baik pejabat pemkot maupun Pejabat Disdik baik pada jalur akdemik maupun non akemik sehingga menimbulkan Over Kuota di sekolah-sekolah negeri; Sering terjadi mobilisasi guru dan siswa untuk kepentingan pemkot dengan mengorbankan KBM; tidak adanya sanksi yang tegas bagi para pelanggar peraturan yang berlaku baik Perda, maupun Perwal dan Juklak/Juknis Kadisdik; Banyaknya intervensi pihak swasta ke sekolah dengan rekomendasi Kadisdik.
  • Masih diskriminasi terhadap penyelengaraan Pendidikan Non Formal.
  • Masih belum adanya keberpihakan terhadap siswa yang berkebutuhan khusus.

2. Menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya program wajib belajar pendidikan dasar dan program rintisan wajib belajar dan pendidikan menengah bagi setiap warga Kota;

Dalam pelaksanaanya telah terjadi:
  • Masih terjadinya pengiringan besaran biaya Iuran peserta didik baru dan Iuran Bulanan dalam rapat dengan orang tua karena belum adanya standar pembiayaan pendidikan dikota bandung 
  • Masih banyak pungutan pada SD dan SMP yang dilakukan oknum sekolah tanpa ada kesepatkan dengan orang tua siswa seperti , pembeliaan buku pelajaran, LKS, baju seragam, renang, karyawisata, Les pada Guru bidang Studi, serta pungutan saat pembagian raport. 
  • Masih adanya pungutan ke sekolah untuk kegiatan-kegiatan Dinas pendidikan melalui organisasi Kepala Sekolah (MKKS), serta. Biaya Oprasional MKKS, Ujian Nasional, Kegiatan Seremonial Pendidikan, THR Oknum Pejabat Disdik dll. 
  • Sering telatnya proses pencairan BOS yang mengakibatkan sekolah-sekolah meminjam dana talangan ke pihak luar . 
  • Terjadinya penurunan besaran bawaku sehingga menimbulkan protes anggota DPRD dan masyarakat. 

3. Memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu; 

Dalam pelaksanannya telah terjadi:
  • Penyebaran tenaga pendidik dan tenaga kependidikan belum merata karena belum adanya pemetaan tenaga pendidik. 
  • Belum adanya tenaga kepala Tata Usaha secara Formal disatuan pendidikan yang diselengarakan oleh pemerintah 
  • Masih banyaknya tenaga pendidik dan Tenaga kependidikan Honorer di sekolah negeri karena lambatnya penempatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PNS pada setiap satuan pendidikan. khususnya mata pelajaran TIK dan mata pelajaran normative di SMK Negeri. 
  • Tidak dilaksanaknnya pelaksanaan pembatasan masa kerja kepala sekolah 
  • Pelaksanaan seleksi calon kepala sekolah tidak mengikuti atauran yang berlaku sehingga digugat secara hukum oleh peserta seleksi. 

4. Membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

Dalam pelaksanannya telah terjadi:
  • Belum meratanya kompetensi dan kualifikasi tenaga pendidik; 
  • Tidak ada jaminan guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi adnya peningkatan Kualitas mengajar karena nyaris tidak ada pemantauan dari disdik; 
  • Ratusan guru PNS yang gagal mengikuti sertifikasi guru tahun 2011 karena kesalahan pendataan oleh bagian kepegawaian Disdik Kota Bandung sehingga tidak terpanggil oleh Kemendikbud; 
  • Puluhan guru lulusan sertifikasi tahun 2010 mengalami keteralambatan mendapatkan tunjangan profesi 2011 karena berkas validasi hilang tidak sampai ke LPMP Jawa Barat; 
  • Kurang perhatian terhadap guru bantu yang tidak terangkat menjadi PNS sehingga mengalami keterlambatan gaji selama 6 bulan.

5. Membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
Dalam pelaksanannya telah terjadi:
  • Belum adanya pemetaan guru non PNS dikota Bandung sehingga mebebankan kepada Forum Guru Honorer (FKGH) untuk melakukan pendataan 
  • Tidak adanya tujangan khusus dari APBD bagi guru non PNS 
  • Tunjangan Fungsional belum merata 
  • Telatnya proses infasing karena tidak ada informasi dari Disdik sehingga menghambat pemberian tunjangn profesi bagi guru Non PNS 
  • Sulitnya memperoleh Informasi tentang regulasi dan formasi pengangkatan guru PNS.

6. Memenuhi sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan manengah yang secara bertahap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;

Dalam pelaksanannya telah terjadi:
  • Masih terbatasnya sarana dan prasara pendidikan khususnya di sekolah dasar 
  • Terjadinya keterlambatan dan jeleknya kualitas pada pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di beberapa satuan pendidikan 
  • Terjadinya ketimpangan sarana dan prasarana antara sekolah reguler dengan RSBI 
  • Terjadinya ketimpangan sarana dan prasarana antara sekolah negeri dan swasta 
  • Masih banyaknya sekolah yang rusak. 

7. Melakukan Pengawasan penyelengaran pendidikan yang efektif.

Dalam pelaksanannya telah terjadi :
  • Lemahnya pengawasan dari pengawas Formal dari Dinas pendidikan Kota Bandung 
  • Lemahnya peranan pengawasan dari Dewan Pendidikan Kota Bandung 
  • Lemahnya pengawasan dari Komisi D DPRD kota Bandung

Dengan demikian Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) menilai penyelenggara pendidikan di  Kota Bandung tahun 2011 telah ”GAGAL” memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, Permendiknas Nomor 50 tahun 2007, dan Perda Pendidikan Kota Bandung Nomor 15 tahun 2008. Karena itu, untuk tahun 2012 pemerintah Kota Bandung perlu melakukan Reformasi Birokrasi di Dinas Pendidikan Kota Bandung yang menyangkut:
  1. Menyempurnakan peraturan daerah, perwal dan juknis Disdik Kota Bandung sebagai landasan hukum penyelengaran pendidikan di kota Bandung yang mencantumkan sanksi yang jelas sehingga menimbulkan efek jera bagi palaku pelanggaran;
  2. Mengadakan peningkatkan kualitas sumber daya manusia di Dinas Pendidikan termasuk perbaikan system pemberhentian, rotasi,sanksi, dan mutasi bagi pejabat dilingkungan Dinas pendidikan; 
  3. Memodernisasi birokrasi Dinas pendidikan dengan optimalisasi pemakaian teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Mengembangkan budaya, nilai-nilai kerja dan perilaku yang positif, transparan dan anti korupsi; 
  5. Mengadakan restrukturisasi organisasi (kelembagaan) di Dinas Pendidikan;
  6. Mengembangkan sistem Informasi publik secara terbuka kepada masyarakat; 
  7. Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif.


Bandung, 27 Desember 2011


KOALISI PENDIDIKAN KOTA BANDUNG




Koordinator Wakil  Kordinator



FRIDOLIN BEREK DWI SUBAWANTO

2 comments:

Anonymous said...

ijin share..

berdasarkan wacana di atas, follow up seperti apa yang seharusnya atau yang akan dilakukan?

Anonymous said...

Lha itu sudah direkomendasikan pada 7 butir di paragraf paling bawah :D