24 January, 2012

[KPKB] Bawa Sengketa Informasi dengan Pemkot Bandung ke Komisi Informasi Jawa Barat


Pelaporan sengketa informasi ini dilakukan karena ketidakjelasan informasi dari Pemerintah Kota Bandung merupakan preseden buruk terhadap perbaikan mutu pendidikan di Kota Bandung, dan akuntabilitas lembaga publik sesuai amanat UU No. 14/2008. Dinas Kota Bandung, ternyata belum memiliki PPID hingga hari ini, padahal pelaksana PPID itu harus ditunjuk paling lama satu tahun terhitung sejak PP 61/2010 diundangkan, sebagaimana yang tercantum di pasal 21 PP 61/2010 dan Permendagri 35/2010 pasal 7 pada ayat 4 dan 5, bahwa lembaga publik seharusnya sudah memiliki PPID hingga batas waktu Mei 2010.

Data-data terlampir, yang dimintakan ke Pemerintah Kota Bandung (cq Disdik Kota Bandung), kami percaya dapat menjawab berbagai permasalahan seputar pendidikan yang ditemukan KPKB di Kota Bandung. Selama ini, kasus-kasus tersebut terjadi secara berulang setiap tahunnya, tetapi tidak ditemukan adanya itikad baik untuk menyelesaikannya.

Hingga hari ini, pada tanggal 24 Januari 2012, surat keberatan permohonan informasi ke pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung, tidak ditanggapi oleh pihak Walikota Bandung, karena itu KPKB mengajukan gugatan sengketa informasi publik kepada Walikota Bandung, ke Komisi Informasi Daerah, Jawa Barat.

Kronologi Kasus
Terkait dengan beberapa temuan KPKB sepanjang tahun 2011, terutama mengenai peyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2011/2012 di Kota Bandung. KPKB telah menghadap Komisi Ombusman, dan pertemuan pada hari Jumat, 30 September 2011, bertempat di Komisi Ombusman, KPKB diminta menyediakan bukti yang memperkuat dugaan mengenai:

  1. Adanya titipan murid kepada pihak sekolah. Hal ini dapat di dilihat dengan adanya overquota di sekolah. Untuk mengecek adanya overquota ini, data yang akan diminta adalah: (a) Daftar murid yang diterima oleh sekolah sesuai dengan pengumuman melalui online pada Juli 2011, (b) Daftar hadir (absensi) murid kelas 1 per 30 September 2011 dari masing-masing sekolah. Data ini diperlukan untuk meng-counter daftar murid yang dibuka kepada umum, (c) Berita acara penyerahan jumlah rapot dari dinas kepada sekolah. Data ini diminta dengan fungsi yang sama dengan daftar hadir murid.
  2. Adanya pungli pada saat daftar ulang. Bukti langsung akan masalah ini sulit untuk ditemukan. Bukti paling dekat yang dapat diperoleh adalah berbagai laporan keuangan dari sekolah.

Berdasarkan kebutuhan ini, ditambah dengan persoalan lain seputar penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung selama ini, maka melalui beberapa anggota KPKB, telah diajukan permintaan informasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung, pada tanggal 2 Nopember 2011 mengenai:

Permohonan Informasi Publik atas nama Ben Satriatna (No. 01/2 Nopember 2011):

  1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
  2. Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
  3. Dokumen RAKS dan RAPBS 2009/2010 sampai dengan 2011/2012 SMPN, SMAN dan SMKN se-kota Bandung;
  4. Dokumen Realisasi Penggunaan AKS/APBS tahun 2009/2010 dan tahun 2010/2011

Permohonan Informasi Publik atas nama Zamzam Muzaki (No. 02/2 Nopember 2011):

  1. Salinan rencana dan realisasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan Pusat Sumber Belajar (PSB) tahun 2010/2011;
  2. Dokumen terkait proses dan hasil tender RKB dan PSB periode 2011 di Kota Bandung;
  3. Salinan daftar sekolah di Kota Bandung penerima DAK.

Permohonan Informasi Publik atas nama Rahadian P. Paramita (No. 3/2 Nopember 2011):

  1. Daftar nama peserta didik baru 2011/2012 SMP, SMAN, SMKN yang diumumkan melalui jalur akademik, jalur akademik, dan jalur prestasi non-akademik kota Bandung;
  2. Daftar nama peserta didik baru SD, SMP, SMAN/SMKN Tahun Pelajaran  2011/2012 per 30 September 2011;
  3. Daftar nama peserta didik baru yang mutasi pada tahun ajaran 2011/2012; (Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya menguasai informasi yang dimaksud, sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2011/2012 (SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung No. 422/2427-Skrt/2011)).
  4. Permohonan informasi tentang data jumlah siswa Jalur Tidak Mampu untuk SMPN, SMAN/SMKN Tahun Ajaran 2011/2012.

Pada tanggal 16 November 2011, surat-surat permohonan tersebut di atas telah ditanggapi kepada masing-masing pemohon, melalui:

  1. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6861-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Rahadian P. Paramita;
  2. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6862-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Ben Satriatna;
  3. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6860-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Zamzam Muzaki;


Sayangnya, permohonan Informasi Publik tersebut ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. Maka pada tanggal 7 Desember 2011, KPKB melalui para pemohon informasi, mengajukan keberatan kepada Walikota Bandung, selaku atasan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Keberatan ini terpaksa dilayangkan ke Walikota, karena surat jawaban dari Disdik Kota Bandung, ditandatangani langsung oleh Kadisdik, Oji Mahroji, bukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menanganinya. Hingga saat ini, Walikota tidak memberi tanggapan.

KPKB berharap, sengketa informasi ini bisa diselesaikan dengan penyerahan informasi yang diminta, sehingga berbagai persoalan yang selama ini terus terjadi, menjadi terang benderang, dan dapat diselesaikan sebagaimana mestinya, sesuai aturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini juga menjadi pertanggungjawaban publik, atas laporan yang diterima KPKB selama kegiatan Pemantauan PPDB Tahun Pelajaran 2011/2012, dan pemantauan yang sudah kami lakukan sejak tahun 2003.


Koalisi Pendidikan Kota Bandung,



Fridolin Berek,
Koordinator


No comments: