08 December, 2011

KPKB: Surat Keberatan untuk Walikota Bandung

Keberatan Atas Tanggapan Dinas Pendidikan Kota Bandung, terhadap permintaan Informasi Publik oleh warga negara.

Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) adalah suatu forum yang beranggotakan berbagai kelompok masyarakat dan individu yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan di Kota Bandung. Kami melakukan pemantauan, sosialisasi, investigasi dan advokasi, serta membangun jaringan dan kerja sama dengan media massa terkait isu pendidikan di Kota Bandung.

Terkait dengan hasil pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Bandung Tahun Ajaran 2011/2012 dan beberapa isu pendidikan terkait, kami melalui beberapa individu yang tergabung dalam KPKB telah mengajukan permintaan informasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung pada tanggal 2 Nopember 2011 mengenai:

Permohonan Informasi Publik atas nama Ben Satriatna (No. 01/2 Nopember 2011), tentang:
1.     Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
2.     Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
3.     Dokumen RAKS dan RAPBS 2009/2010 sampai dengan 2011/2012 SMPN, SMAN dan SMKN se-kota Bandung;
4.     Dokumen Realisasi Penggunaan AKS/APBS tahun 2009/2010 dan tahun 2010/2011

Permohonan Informasi Publik atas nama Zamzam Muzaki (No. 02/2 Nopember 2011), tentang:
1.     Salinan rencana dan realisasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan Pusat Sumber Belajar (PSB) tahun 2010/2011;
2.     Dokumen terkait proses dan hasil tender RKB dan PSB periode 2011 di Kota Bandung;
3.     Salinan daftar sekolah di Kota Bandung penerima DAK.

Permohonan Informasi Publik atas nama Rahadian P. Paramita (No. 3/2 Nopember 2011), tentang:
1.     Daftar nama peserta didik baru 2011/2012 SMP, SMAN, SMKN yang diumumkan melalui jalur akademik, jalur akademik, dan jalur prestasi non-akademik kota Bandung;
2.     Daftar nama peserta didik baru SD, SMP, SMAN/SMKN Tahun Pelajaran  2011/2012 per 30 September 2011;
3.     Daftar nama peserta didik baru yang mutasi pada tahun ajaran 2011/2012;
(Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya menguasai informasi yang dimaksud, sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2011/2012 (SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung No. 422/2427-Skrt/2011)).
4.     Permohonan informasi tentang data jumlah siswa Jalur Tidak Mampu untuk SMPN, SMAN/SMKN Tahun Ajaran 2011/2012.


Surat-surat tersebut telah ditanggapi kepada masing-masing pemohon, melalui:
·       Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6861-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Rahadian P. Paramita;
·       Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6862-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Ben Satriatna;
·       Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6860-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Zamzam Muzaki;

Sayangnya, permohonan Informasi Publik tersebut ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 UU No 14/2008 dan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 dengan ini kami mengajukan keberatan kepada Walikota Bandung, selaku atasan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Adapun inti dari keberatan kami adalah Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya bisa menyediakan informasi yang dimaksud, karena merupakan lembaga publik yang menguasai informasi yang dimohonkan, dan terikat dengan peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut di atas - sesuai dengan UU KIP No. 14/2008 - menurut pandangan kami termasuk dalam kategori Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; dan Yang Wajib Tersedia Setiap Saat.

Tidak menyediakan informasi yang diatur dalam perundang-undangan yang dimaksud, merupakan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan oleh lembaga publik.

Selengkapnya mengenai butir-butir yang menjadi keberatan kami, dapat dilihat pada lampiran, mengenai surat keberatan atas tanggapan permohonan informasi kepada PPID Dinas Pendidikan Kota Bandung.



Bandung, 7 Desember 2011





Ben Satriatna        Rahadian P. Paramita       Zamzam Muzaki

3 comments:

universal testing machine said...

setuju banget deh emang harus ada surat keberatan

floor scale said...

surat keberatan seperti haruslah diliat oleh wakil rakyat

automation said...

haruslah memang walikota bandung di kasih surat keberatan