Koalisi Pendidikan Kota
Bandung (KPKB) adalah suatu forum yang beranggotakan berbagai kelompok
masyarakat dan individu yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan di Kota
Bandung. Kami melakukan pemantauan, sosialisasi, investigasi dan advokasi,
serta membangun jaringan dan kerja sama dengan media massa terkait isu
pendidikan di Kota Bandung.
Terkait dengan hasil
pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Bandung Tahun Ajaran 2011/2012
dan beberapa isu pendidikan terkait, kami melalui beberapa individu yang
tergabung dalam KPKB telah mengajukan permintaan informasi kepada Dinas
Pendidikan Kota Bandung pada tanggal 2
Nopember 2011 mengenai:
Permohonan Informasi Publik atas nama Ben
Satriatna
(No. 01/2 Nopember 2011), tentang:
1.
Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
2.
Dokumen Rencana
Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
3.
Dokumen RAKS dan
RAPBS 2009/2010 sampai dengan 2011/2012 SMPN, SMAN dan SMKN se-kota Bandung;
4.
Dokumen Realisasi
Penggunaan AKS/APBS tahun 2009/2010 dan tahun 2010/2011
Permohonan Informasi Publik atas nama Zamzam
Muzaki (No. 02/2 Nopember 2011), tentang:
1.
Salinan rencana
dan realisasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan Pusat Sumber Belajar (PSB)
tahun 2010/2011;
2.
Dokumen terkait
proses dan hasil tender RKB dan PSB periode 2011 di Kota Bandung;
3.
Salinan daftar
sekolah di Kota Bandung penerima DAK.
Permohonan Informasi Publik atas nama Rahadian P. Paramita (No. 3/2
Nopember 2011), tentang:
1.
Daftar nama
peserta didik baru 2011/2012 SMP, SMAN, SMKN yang diumumkan melalui jalur
akademik, jalur akademik, dan jalur prestasi non-akademik kota Bandung;
2.
Daftar nama
peserta didik baru SD, SMP, SMAN/SMKN Tahun Pelajaran 2011/2012 per 30 September 2011;
3.
Daftar nama
peserta didik baru yang mutasi pada tahun ajaran 2011/2012;
(Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya menguasai informasi yang dimaksud, sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2011/2012 (SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung No. 422/2427-Skrt/2011)).
(Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya menguasai informasi yang dimaksud, sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2011/2012 (SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung No. 422/2427-Skrt/2011)).
4.
Permohonan
informasi tentang data jumlah siswa Jalur Tidak Mampu untuk SMPN, SMAN/SMKN
Tahun Ajaran 2011/2012.
Surat-surat tersebut telah
ditanggapi kepada masing-masing pemohon, melalui:
·
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor
000/6861-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Rahadian
P. Paramita;
·
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6862-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada
Ben Satriatna;
·
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6860-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada
Zamzam Muzaki;
Sayangnya, permohonan Informasi Publik tersebut ditanggapi tidak
sebagaimana yang diminta. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 UU
No 14/2008 dan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 dengan ini kami
mengajukan keberatan kepada Walikota Bandung, selaku atasan langsung Kepala
Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Adapun inti dari keberatan
kami adalah Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya bisa menyediakan informasi
yang dimaksud, karena merupakan lembaga publik yang menguasai informasi yang
dimohonkan, dan terikat dengan peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut
di atas - sesuai dengan UU KIP No. 14/2008 - menurut pandangan kami termasuk
dalam kategori Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala;
Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; dan Yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
Tidak
menyediakan informasi yang diatur dalam perundang-undangan yang dimaksud,
merupakan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan oleh lembaga publik.
Selengkapnya mengenai butir-butir
yang menjadi keberatan kami, dapat dilihat pada lampiran, mengenai surat
keberatan atas tanggapan permohonan informasi kepada PPID Dinas Pendidikan Kota
Bandung.
Bandung, 7 Desember 2011
Ben Satriatna Rahadian
P. Paramita Zamzam
Muzaki
3 comments:
setuju banget deh emang harus ada surat keberatan
surat keberatan seperti haruslah diliat oleh wakil rakyat
haruslah memang walikota bandung di kasih surat keberatan
Post a Comment