27 June, 2012

[KPKB] Contoh Bukti Titipan Anggota DPR dalam PPDB Kota Bandung 2012


Dalam juknis PPDBKota Bandung 2012/2013, disebutkan bahwa siswa pendaftar bersama orang tua yang harus datang ke sekolah yang dituju. Ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi orang tua agar anaknya bisa mendaftar di sekolah tersebut.

Tetapi, praktek titipan dari pihak-pihak yang "berkuasa" masih terjadi, dan ditenggarai juga diakomodir oleh sekolah. Apakah sekolah menerima tekanan dari mereka yang berkuasa ini, tidak diketahui secara pasti. KPKB akan melacak dan mencari kebenarannya di lapangan.

Jangan sampai demi pencitraan pihak yang berkuasa, mereka melanggar prosedur yang sudah dibuat dan seharusnya ditaati bersama. Hukum harus ada di atas kekuasaan, dan tidak mengeksploitasi kelompok marjinal tertentu, dengan merugikan kelompok (marjinal) lainnya.

Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2012 bisa diunduh di alamat ini:
http://disdikkota.bandung.go.id/frontpage/download_other

Beritanya juga bisa dilihat di sini: www.tribunnews.com

UPDATE (28/6/2012): Ini namanya Jeruk makan jeruk :D


Ada Pejabat Pemkot Titip Anak Masuk Sekolah Favorit? Laporkan!

Baban Gandapurnama - detikBandung - Musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2012 tingkat SD hingga SMA kategori sekolah negeri masih berlangsung hingga 30 Juni nanti. Pejabat pemerintah diwanti-wanti tidak memasukan anak sendiri atau anak orang lain lewat jalur titipan, demi masuk ke sekolah favorit.

"Saya kira titip-menitip itu tidak baik. Harus kita menimalisir hal seperti itu," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha.

Ahmad menyampaikannya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Kamis (28/6/2012).

Sebagai komisi membidangi persoalan pendidikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait hal tersebut. Namun, menurut Ahmad, hingga kini Komisi D belum mendapat aduan perilaku pejabat pemerintah Kota Bandung yang memasukan anaknya dan anak orang lain via jalur titipan.

"Mudah-mudahan saja tidak terjadi. Kalau ada seperti itu, langsung laporkan kepada Komisi D. Tentu saja nanti ada sanksi kepada pejabatnya," tutup Ahmad.

(bbn/ern)

No comments: