27 June, 2012

[KPKB] Hasil Pemantauan pada Jalur Non Akademis - PPDB 2012

Penyelenggaraan pendidikan kita ini seperti labirin. Semakin misterius dan tertutup bagi warga negara. Padahal mereka mengelola dana publik. Bukan saja orang dalam dunia pendidikan yang "bermain", tetapi juga pihak-pihak lain yang mengaku "berkuasa", baik di legislatif maupun di eksekutif.

Berikut adalah pernyataan KPKB setelah masa PPDB Kota Bandung untuk jalur Non Akademik telah selesai, dan mulai PPDB Jalur Akademik.

Berkenaan dengan  pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik (PPDB) Baru tahun pelajaran 2012/2013  di Kota Bandung, Koalisi Pendidikan Kota Bandung telah  melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan  proses PPDB tersebut. Pemantauan ini telah menjadi agenda tetap KPKB pada awal tahun pelajaran di sekolah, sejak tahun 2003.

Hal ini merupakan merupakan upaya peningkatan partisipasi publik secara nyata dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik, khususnya di Bidang Pendidikan. Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan koreksi yang positif demi perbaikan penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung.

Berdasarkan catatan pemantauan atas pelaksanaan PPDB 2012/2013, terutama berkaitan dengan Jalur Non Akademik yang telah berlangsung,  terdapat beberapa temuan pokok pelanggaran sebagai berikut :
  1. Secara umum, kami menilai bahwa hampir tidak pernah ada sosialisasi tentang juknis pelaksanaan PPDB 2012, terutama berkaitan dengan waktu dan syarat-syarat pendaftaran yang sangat dibutuhkan pada pendaftaran Jalur Non Akademik. Sosialisasi ini sama sekali tidak dilakukan kepada masyarakat kebanyakan.
  2. Masih ada titipan pada Jalur Prestasi dan Jalur Tidak Mampu (JTM), baik dilakukan oleh pihak eksekutif, legislatif (DPRD), partai politik maupun beberapa LSM
  3. Belum adanya transparansi informasi tentang hasil seleksi pada jalur prestasi maupun jalur tidak mampu
  4. Masih ada beberapa sekolah yang mengaitkan daftar ulang dengan besaran biaya tertentu  bagi calon peserta didik baru yang diterima pada Jalur Prestasi. 
  5. Secara khusus kami menemukan bahwa ada praktek pendaftaran pada Jalur Tidak Mampu yang dilakukan secara kolektif oleh Partai Politik tertentu, yang ditenggarai ada pemungutan biaya administrasi oleh partai tersebut.
Berdasarkan catatan–catatan di atas, kami mengusulkan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
  1. Secara umum Dinas Pendidikan diminta untuk memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah-sekolah yang melanggar kebijakan tentang PPDB. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan harus menerima catatan dan laporan pengaduan dari berbagai komponen warga, selanjutnya mengumumkan kepada publik daftar sekolah yang melanggar peraturan tentang PPDB beserta jenis sanksi yang diberikan.
  2. Secara khusus, berkenaan dengan adanya praktek pendaftaran kolektif pada Jalur Tidak Mampu (JTM),kami tegaskan bahwa hal ini telah melanggar peraturan yang ada.Oleh karena itu perlu ada pembahasan khusus tentang sanksi ataupun bentuk tindakan lain atas praktek  seperti ini.
  3. Harus dilakukan perbaiki kebijakan tentang sistem proteksi bagi siswa miskin melalui penetapan Peraturan Daerah yang lebih komprehensif.
  4. Disarankan untuk meniadakan jalur prestasi. Secara khusus, berkenaan dengan kasus pada jalur prestasi, Dinas Pendidikan wajib memerintahkan kepada semua sekolah untuk membuka informasi tentang hasil seleksi pada jalur prestasi
  5. Bagi sekolah  yang melakukan pungutan pada saat daftar maupun daftar ulang, kami mendesak Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi tegas termasuk meminta kepada sekolah tersebut untuk melakukan pengembalian uang kepada orang tua siswa.

Lebih lanjut, berkaitan dengan pelaksanaan PPDB Jalur Akademik yang akan berlangsung, kami hendak menegaskan beberapa hal yang selama ini selalu menjadi titik-titik rawan pelanggaran sebagai berikut :
  1. Dikhawatirkan terjadi proses manipulasi data mentah (row data) pada saat sekolah-sekolah menyampaikan informasi kepada pengelola PPDB On Line
  2. Diduga selalu terjadi “over quota” siswa setelah musim PPDB selesai karena jumlah siswa yang diterima melalui PPDB On Line (Jalur Akademik) maupun Jalur Non Akademik tidak sesuai dengan jumlah siswa setelah satu sampai dua bulan belangsungnya PBM (Proses Belajar Mengajar).
  3. PPDB On Line selalu ditutup setelah seleksi jalur akademik selesai padahal masyarakat tetap membutuhkan informasi tersebut hingga akhir tahun ajaran berlangsung.
  4. Berkenaan dengan semua hal di atas maka pada kesempatan ini, kami Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) secara khusus menyatakan dukungan kepada Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat yang hari ini mulai membuka Posko Pengaduan bagi Masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun penerimaaan mahasiswa baru.
  5. Sehubungan dengan pembukaan posko pengaduan masyarakat ini maka kami menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan pusat pengaduan masyarakat selama pelaksanaan PPDB maupun penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2012 ini. 
  6. Secara khusus pula kami meminta kepada Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Barat, untuk menggunakan berbagai kewenangan yang dimiliki untuk memproses lebih lanjut berbagai laporan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan PPDB dan penerimaan mahasiswa baru serta melibatkan publik secara lebih luas dalam pelaksnaan pemantuan ini.


Bandung, Juni 2012
Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB)
Koordinator :  Fridolin Berek

PPDB Kota Bandung Online 2012 ini bisa dilihat di alamat: http://ppdbkotabandung.web.id/
Dilaporkan oleh Pikiran Rakyat Online di http://www.pikiran-rakyat.com/node/193574

No comments: