07 July, 2012

KPKB Menemukan Indikasi Kuat Penitipan Siswa oleh Pejabat



Praktek titip-menitip siswa di dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih
terus terjadi. Ironisnya di tahun ini, praktik ini seakan-akan mendapatkan restu dari
pimpinan daerah. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Walikota Bandung, Dada Rosada di
harian Tribun Jabar (29/6/2012) “Pejabat Boleh Titipkan Anaknya”. Walaupun pernyataan
tersebut dilanjutkan dengan syarat dimana penitipan tersebut harus sesuai dengan
prosedur yang berlaku, KPKB mengecam pernyataan walikota ini sebagai aksi yang tidak
bertanggung jawab.

KPKB menilai pernyataan ini melemahkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung
nomor 422.1/3061-Disdik/2012 tentang Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2012, dalam
Lampiran I, Ketentuan Umum, Pasal 2 (2) yang dengan jelas mencantumkan mekanisme
pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui dua cara: (1) secara kolektif oleh sekolah, atau
(2) secara langsung oleh orang tua siswa yang bersangkutan. Lalu prosedur mana yang
dimaksud oleh Walikota untuk melegalkan proses penitipan siswa oleh pejabat?

“Restu” dari walikota ini seakan disambut oleh beberapa pejabat yang dengan serta merta
menitipkan siswa ke berbagai sekolah. Terkait dengan hal ini, KPKB berdasarkan laporan dari
masyarakat menemukan beberapa surat rekomendasi dari pejabat publik kepada sekolah-
sekolah untuk memasukan siswa-siswa tertentu. KPKB merasa perlu untuk menindaklanjuti
temuan ini agar bisa diproses secara hukum. Oleh karena itu KPKB akan meneruskan
temuan ini kepada Ombusan Republik Indonesia (ORI) yang secara resmi pada tahun ini
memberikan fokus khusus terhadap pemantauan proses PPDB.

KPKB perlu menegaskan bahwa dampak dari praktek titip-menitip ini sangat serius,
antara lain hilangnya hak dari siswa lain untuk mendapatkan pendidikan. Siswa titipan
di suatu sekolah secara otomatis akan menggeser jatah siswa lainnya di sekolah ini.
Ironisnya, seringkali siswa yang tergeser adalah mereka yang oleh sekolah dianggap
tidak “menguntungkan”, seperti siswa yang dinilai “bodoh” dan berasal dari kelompok
masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu KPKB sekaligus mengajak masyarakat untuk tetap
mengawasi proses PPDB ini dan melaporkan berbagai pelanggaran kepada ORI maupun
KPKB.

Fridolin Berek
(koordinator)

1 comment:

android phone said...

ternyata kejadiannya seperti itu