Setelah mediasi gugatan UN 2006 gagal dilakukan, sidang lanjutan gugatan Ujian Nasional (UN) digelar PN Jakarta Pusat (18/10) diisi dengan eksepsi para tergugat. Gugatan terhadap UN ini diajukan oleh Tim Advokasi Korban Ujian NAsional (Tekun) yang mewakili kurang lebih 398.049 orang warga negara Indonesia (WNI) korban UN. Gugatan Citizen Law Suite ini ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, dan Ketua Badan Standardisasi Nasional Pendidikan.
1). Perkara ini akan membuat status siswa yang tidak lulus UN 2006
terkatung-katung bisa sampai 5 tahun lamanya.
2). ujian dimanapun memang lebih singkat waktunya dibandingkan proses belajar.
3). Dugaan adanya kebocoran soal UN tidak bisa dibuktikan oleh aparat hukum.
4). Pernyataan Yusuf Kalla yang menyebut siswa yang tidak lulus UN sebagai siswa yang malas dan bodoh, tergugat membantah kalau pernyataan tersebut tergolong perbuatan melawan hukum.
5). Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. materi gugatancitizen law suite berhubungan dengan perkara pelanggaran HAM. Perkara ini lebih tepat diselesaikan di PTUN. Hal ini didasarkan pada berkas gugatan penggugat yang mendalilkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Isi gugatan merupakan pengujian material terhadap PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Institusi yang memiliki wewenang untuk mengadakan pengujian material terhadap PP tersebut adalah MA.
Sidang selanjutnya yang akan digelar 08 November mendatang, pihaknya akan menyusun jawaban yang berisi penolakan terhadap seluruh eksepsi tergugat.
powered by performancing firefox
No comments:
Post a Comment