Showing posts with label ppdb. Show all posts
Showing posts with label ppdb. Show all posts

23 June, 2014

Walikota Jangan Ragu Menerapkan Sistem Rayon di PPDB 2014

Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tahun 2014 akan segera dilaksanakan kurang dari dua minggu lagi, namun sampai saat ini aturan untuk melaksanakan proses ini masih belum terbit. Walikota Bandung, pejabat yang seharusnya mengesahkan Perwal PPDB, menjanjikan perwal ini akan terbit sebelum akhir minggu ini (PR, 19 Juni 2014).  Salah satu keragu-raguan dari Walikota untuk segera menerbitkan aturan PPDB adalah masih belum sempurnanya pembagian wilayah sekolah.

Berdasarkan draft Perwal PPDB yang diterima oleh KPKB, pembagian wilayah sekolah pada awalnya berdasarkan kecamatan. Dalam perkembangannya, pembagian sekolah ini menimbulkan permasalahan, yaitu tidak terakomodasinya calon siswa yang dekat dengan suatu sekolah namun berada di wilayah kecamatan yang berbeda. Oleh karena itu, muncul usulan untuk menggunakan patokan jarak, yaitu radius wilayah dari suatu sekolah sebagai rujukan utama dalam menentukan pembagian wilayah sekolah.

Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) menilai pembagian wilayah sekolah berdasarkan kecamatan sudah cukup baik dan realistis untuk dilaksanakan. Dengan menggunakan data penduduk berdasarkan usia yang dikeluarkan oleh BPS, KPKB menemukan pembagian wilayah (rayon) sekolah sudah cukup merata. Untuk SMA misalnya, setiap sekolah di masing-masing wilayah harus menampung rata-rata 600 calon siswa, terkecuali di sekolah-sekolah di wilayah D yang melingkupi Kecamatan Sumur Bandung dan Bandung Wetan yang  hanya perlu menampung rata-rata 120 calon siswa.

Bila dipaksakan untuk merubah pembagian wilayah ini berdasarkan radius, dikhawatirkan proses rayonisasi ini menjadi terganggu. Karena batasan wilayah dengan menggunakan radius lebih tidak jelas dibandingkan dengan batasan berdasarkan administrasi kewilayahan. Apalagi tidak ada patokan yang pasti berapa radius yang paling ideal untuk menetapkan pengelompokkan sekolah. KPKB menyarakan agar pendekatan radius hanya digunakan sebagai komplemen terhadap pembagian berdasarkan kecamatan.

Perlu diakui pembagian wilayah berdasarkan kecamatan tidak akan memuaskan semua pihak, terutama para calon siswa yang tinggal diluar wilayah dimana sekolah-sekolah unggulan (favorit) berada. Para calon siswa yang telah mengincar sekolah-sekolah unggulan menjadi was-was tidak diterima karena mereka akan terkalahkan oleh calon siswa yang berdomisili di dekat sekolah unggulan.

Namun di satu sisi, pembagian wilayah seperti ini memberikan peluang yang lebih besar kepada calon siswa, terutama dari kalangan yang tidak memiliki prestasi akademis tinggi untuk mengakses sekolah-sekolah unggulan. Mereka ini terutama berasal dari masyarakat tidak mampu. Selama ini mereka cenderung bersekolah jauh dari rumah karena mereka tidak mampu menembus passing grade dari sekolah-sekolah unggulan di dekat rumah.

Penerapan sistem rayon dirasakan memberi rasa keadilan yang lebih kepada masyarakat dibandingkan sistem sebelumnya. Oleh karena itu , walikota seharusnya tidak ragu untuk menerapkan sistem ini. KPKB percaya Walikota Bandung masih memiliki keberpihakan kepada masyarakat yang selama ini memiliki kesulitan untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang baik di sekolah-sekolah unggulan.

Bandung, 19 Juni 2014

Koalisi Pendidikan Kota Bandung

Dwi Subawanto 

Ben Satriatna 

24 December, 2012

Pendidikan Kota Bandung 2012 Mempertahankan Prestasi Buruk


Refleksi Pendidikan Kota Bandung 2012

Kebijakan pendidikan pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 harus dinamakan sebagai  kebijakan yang “berjalan di tempat”. Sebutan ini pantas  diberikan karena pada tahun ini tidak ada perubahan kebijakan pendidikan yang berarti. Pemerintah Kota Bandung hanya mengulang-ulang kebijakan dan program tahun-tahun sebelumnya. Termasuk mengulangi kelemahan dan pelanggaran yang sebenarnya sudah sering dikritik pada tahun-tahun sebelumnya.

Selama bertahun-tahun Pemerintah Kota Bandung telah mengabaikan amanah dari Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang antara lain secara  jelas mewajibkan pemerintah daerah untuk memenuhi hak peserta didik, memenuhi hak tenaga pendidik dan kependidikan, mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, serta  memfasilitasi peran serta masyarakat. Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi penting, karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan kelompok kepentingan di bidang pendidikan.

Namun pada kenyataaannya sampai Tahun 2012 ini kita masih melihat gambaran dari kebijakan pendidikan Kota Bandung yang “jalan di tempat”, antara lain:

Pemerintah Kota Bandung telah gagal memenuhi hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Selama bertahun-tahun sampai dengan tahun 2012 ini Pemerintah Kota Bandung tidak mampu menyelesaikan masalah diskriminasi pelayanan pendidikan kepada peserta didik dari keluarga yang tidak mampu. Masalah keterjangkauan pelayanan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu hanya ditanggapi oleh program yang sifatnya karitatif  (bantuan) semata. Pemerintah Kota Bandung tidak mampu melakukan perubahan sistem pengelolaan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi akar masalah dari keterjangkauan pelayanan pendidikan di Kota Bandung.

Kota Bandung terkesan membiarkan berbagai jenis pungutan terjadi di sekolah yang membebani terutama masyarakat tidak mampu. Pemerintah Kota Bandung juga menegaskan kesenjangan pelayanan dengan terus menerus menggunakan pembagian “cluster” tanpa ada upaya pemerataan kualitas pelayanan sekolah. Pemerintah Kota Bandung juga memberikan dukungan yang lebih besar kepada sekolah peserta RSBI yang cenderung menjadi sekolah eksekutif. Terakhir, Pemerintah Kota Bandung pada Tahun 2012 ini tidak melakukan perubahan signifikan terhadap mekanisme penerimaan peserta didik baru yang nyata-nyata rentan disalahgunakan menjadi ajang transaksi uang dan politik.
Pemerintah Kota Bandung telah gagal memenuhi hak tenaga pendidik dan kependidikan.

Pada Tahun 2012 Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan pemberian honorarium kepada guru honorer melalui mekanisne dana hibah. Kebijakan ini dapat dikatakan merupakan kebijakan pengalihan sesaat saja, karena sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka pemberian dana hibah hanya dapat diberikan satu kali kepada kelompok yang sama. Pada tahun depan dan seterusnya hak guru honorer untuk mendapatkan penghasilan yang memadai kembali akan menghadapi masalah karena kebijakan Pemerintah Kota Bandung justru tidak menyentuh akar masalah berupa kepastian status dari guru honorer tersebut.

Selain itu, secara terang-terangan Pemerintah Kota Bandung melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang mengatur mekanisme pengangkatan  kepala sekolah dan pengawas pendidikan, sehingga mengabaikan hak tenaga pendidik dan kependidikan untuk mendapatkan penghargaan terhadap prestasi kerja mereka secara obyektif.

Pemerintah Kota Bandung telah gagal melaksanakan pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel. Selama bertahun-tahun pemerintah Kota Bandung hanya beretorika tentang transparansi namun secara tidak langsung mendukung ketertutupan pengelolaan anggaran pendidikan.
Informasi mengenai pengelolaan dana  masyarakat yang dihimpun di  sekolah maupun anggaran publik yang disalurkan melalui BOS dan anggaran di Dinas Pendidikan nyatanya sulit diakses masyarakat. Ketertutupan informasi dalam pengelolaan anggaran ini, sebagaimana di banyak sektor lain, pada akhirnya menghambat partisipasi warga dalam mengawasi agar anggaran pendidikan dikelola secara efesien dan tepat sasaran.

Pemerintah Kota Bandung telah gagal memfasilitasi masyarakat untuk berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Selain tidak mempunyai mekanisme formal dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Pemerintah Kota Bandung malah mengacaukan kemandirian Dewan Pendidikan Kota Bandung dengan menjadikan lembaga ini sebagai pengelola dana hibah “Bawaku Sekolah”.

Dilibatkannya Dewan Pendidikan Kota Bandung dalam sebuah program pemerintah telah menimbulkan konflik kepentingan untuk “memisahkan” peran Dewan Pendidikan Kota Bandung sebagai pengawas dan sekaligus pelaksana program pemerintah Kota Bandung.  Bias kepentingan ini pada akhirnya merugikan masyarakat dan pemerintah itu sendiri, karena menghambat partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan obyektif bagi peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara obyektif dan mandiri

Melihat kondisi selama Tahun 2012 tersebut, tidak dapat disalahkan jika muncul opini bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki komitmen dan kreatifitas, sehingga terjebak pada rutinitas pemenuhan kewajiban administrasi dan teknis penyelenggaraan pelayanan pendidikan semata.  
Sesuatu hal yang patut disesali karena Kota Bandung mempunyai berbagai kelebihan potensi dan anggaran yang memadai untuk menjadi contoh sebuah kota yang peduli pendidikan. Rupanya semua pihak harus mengakui dan mau belajar dari beberapa kabupaten/ kota yang lebih kecil namun terbukti mempunyai terobosan kebijakan pendidikan yang berpihak pada pemenuhan hak masyarakat.

Semua permasalahan ini sudah saatnya dihentikan. Jika pemimpin Kota Bandung saat ini tidak mampu menciptakan perubahan berarti, pergantian Walikota Bandung pada Tahun 2013 harus dijadikan momentum untuk memilih seorang pemimpin yang berani melakukan terobosan kebijakan. Seorang pemimpin yang tegas dalam memilih pejabat di tingkat Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Itupun belum cukup. Pemerintah Kota Bandung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung harus menyelesaikan pekerjaan rumah untuk menyusun standar dan terobosan program pelayanan pendidikan Kota Bandung yang konkrit.

Terakhir, tahun ini adalah waktu yang tepat untuk menilai keberadaan lembaga mandiri yang berperan sebagai pengawas serta menyusun sebuah mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Demikian refleksi sekaligus harapan dari berbagai kelompok masyarakat yang peduli terhadap keterjangkauan akses dan peningkatan mutu pelayanan pendidikan di Kota Bandung.

Bandung, 24 Desember 2012
Koalisi Pendidikan Kota Bandung

18 September, 2012

KPKB Tidak Akan Berhenti


Setelah melalui proses panjang, permohonan informasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandung akhirnya mentok di PTUN. Setelah Komisi Informasi mengabulkan semua permohonan kami, ternyata terdapat cacat hukum pada putusan KI, dan ini menyebabkan batalknya putusan KI terhadap permohonan informasi KPKB, yang diwakili tiga anggotanya.

Berawal dari laporan KPKB ke Ombudsman Juli 2011 yang lalu tentang pelaksanaan PPDB 2011/2012. "Laporan hasil pemantauan PPDB dari kami bisa jadi bahan catatan untuk investigasi bagi Ombudsman. Minimalnya Ombudsman bisa melakukan tugasnya melakukan mediasi," ujar Fridolin saat memberikan laporan di Kantor Ombudsman Jabar, Jalan PHH Mustopa (Suci) Kota Bandung, Kamis (14/7/2011).

Laporan ini ditindaklanjuti Ombudsman, bahkan sempat berencana memanggil Walikota Bandung. Hal ini tidak berlanjut, karena ada beberapa bukti yang harus diserahkan. Karena kebutuhan ini, maka KPKB lalu meminta beberapa informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung. Pada tanggal 2 November 2012, KPKB melayangkan permohonan informasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Berdasarkan kebutuhan di atas, ditambah dengan persoalan lain seputar penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung selama ini, maka melalui beberapa anggota KPKB, telah diajukan permintaan informasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung, pada tanggal 2 Nopember 2011 mengenai:

Permohonan Informasi Publik atas nama Ben Satriatna (No. 01/2 Nopember 2011), tentang:
  1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
  2. Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
  3. Dokumen RAKS dan RAPBS 2009/2010 sampai dengan 2011/2012 SMPN, SMAN dan SMKN se-kota Bandung;
  4. Dokumen Realisasi Penggunaan AKS/APBS tahun 2009/2010 dan tahun 2010/2011
Permohonan Informasi Publik atas nama Zamzam Muzaki (No. 02/2 Nopember 2011), tentang:
  1. Salinan rencana dan realisasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan Pusat Sumber Belajar (PSB) tahun 2010/2011;
  2. Dokumen terkait proses dan hasil tender RKB dan PSB periode 2011 di Kota Bandung;
  3. Salinan daftar sekolah di Kota Bandung penerima DAK.
Permohonan Informasi Publik atas nama Rahadian P. Paramita (No. 3/2 Nopember 2011), tentang:
  1. Daftar nama peserta didik baru 2011/2012 SMP, SMAN, SMKN yang diumumkan melalui jalur akademik, jalur akademik, dan jalur prestasi non-akademik kota Bandung;
  2. Daftar nama peserta didik baru SD, SMP, SMAN/SMKN Tahun Pelajaran  2011/2012 per 30 September 2011;
  3. Daftar nama peserta didik baru yang mutasi pada tahun ajaran 2011/2012; (Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya menguasai informasi yang dimaksud, sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2011/2012 (SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung No. 422/2427-Skrt/2011)).
  4. Permohonan informasi tentang data jumlah siswa Jalur Tidak Mampu untuk SMPN, SMAN/SMKN Tahun Ajaran 2011/2012.
Pada tanggal 16 November 2011, surat-surat permohonan tersebut di atas telah ditanggapi kepada masing-masing pemohon, melalui:
  • Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6861-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Rahadian P. Paramita;
  • Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6862-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Ben Satriatna;
  • Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6860-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Zamzam Muzaki;
Pada tanggal 7 Desember 2011, KPKB melalui para pemohon informasi, mengajukan keberatan kepada Walikota Bandung, selaku atasan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Hal ini dilakukan karena permohonan Informasi Publik tersebut ditanggapi tidak sebagaimana yang kami minta.

Keberatan ini terpaksa dilayangkan ke Walikota, karena surat jawaban dari Disdik Kota Bandung, ditandatangani langsung oleh Kadisdik, Oji Mahroji, bukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menanganinya.

Hingga batas waktu yang ditetapkan, Walikota juga tidak memberi tanggapan, sehingga kami mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Jawa Barat. Hasil ajudikasi dalam tiga kasus, akhirnya melahirkan 3 putusan yang mengabulkan permohonan informasi dari 3 anggota KPKB.  

Pihak Termohon Informasi, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bandung yang sudah diwakili oleh atasan langsungnya Walikota Bandung, kemudian mengajukan keberatan kepada PTUN. Maka dilangsungkannlah sidang di PTUN.

Hasilnya, ketiga putusan dibatalkan oleh PTUN, masing-masing karena alasan sebagai berikut:
  • Kasus Ben Satriatna; dibatalkan karena terjadi kesimpangsiuran antara Majelis Komisioner pembaca putusan, dengan yang bertanda tangan dalam putusan. TIdak ditemukan penetapan pergantian majelis dari ketua Komisi Informasi Jabar (16/8/2012).
  • Kasus Zamzam Muzaki; dibatalkan karena terjadi kesimpangsiuran antara Majelis Komisioner pembaca putusan, dengan yang bertanda tangan dalam putusan. TIdak ditemukan penetapan pergantian majelis dari ketua Komisi Informasi Jabar (16/8/2012).
  • Kasus Rahadian P. Paramita; dibatalkan karena legal standing pemohon informasi dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi pemohon informasi. Kepentingan pemohon dianggap tidak relevan untuk memohon informasi publik (3/9/2012). 
Apakah kami akan terhenti? Tidak. Ada semangat kterbukaan informasi yang diciderai, baik oleh KI Jabar maupun PTUN. Melalui Wakca Balaka, Forum Advokasi Keterbukaan Informasi, KPKB sudah merilis pernyataan

Upaya memperjuangkan transparansi pendidikan di Kota Bandung, tetap akan dilanjutkan.  Berikut beberapa hal hasil pengamatan kami terkait proses sengketa informasi ini hingga ke PTUN.
  • Dinas Pendidikan Kota Bandung, tidak berniat baik untuk melakukan transparansi pendidikan. Informasi daftar nama mutasi siswa yang kami yakini – dan Komisi Informasi Jabar telah memeriksanya – sebenarnya dikuasai oleh pihak Disdik tetapi tidak pernah diakui. Bahkan sampak ke PTUN, Disdik tetap tidak mengaku menguasai informasi yang kami maksud.
  • Sistem hirarki hukum tidak berjalan dengan baik, dan tidak melindungi warga negara. Informasi DPA dan RKA yang sudah diputus Komisi Informasi Pusat sebagai informasi terbuka, tidak diindahkan oleh Dinas Pendidikan. 

07 July, 2012

KPKB Menemukan Indikasi Kuat Penitipan Siswa oleh Pejabat



Praktek titip-menitip siswa di dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih
terus terjadi. Ironisnya di tahun ini, praktik ini seakan-akan mendapatkan restu dari
pimpinan daerah. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Walikota Bandung, Dada Rosada di
harian Tribun Jabar (29/6/2012) “Pejabat Boleh Titipkan Anaknya”. Walaupun pernyataan
tersebut dilanjutkan dengan syarat dimana penitipan tersebut harus sesuai dengan
prosedur yang berlaku, KPKB mengecam pernyataan walikota ini sebagai aksi yang tidak
bertanggung jawab.

KPKB menilai pernyataan ini melemahkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung
nomor 422.1/3061-Disdik/2012 tentang Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2012, dalam
Lampiran I, Ketentuan Umum, Pasal 2 (2) yang dengan jelas mencantumkan mekanisme
pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui dua cara: (1) secara kolektif oleh sekolah, atau
(2) secara langsung oleh orang tua siswa yang bersangkutan. Lalu prosedur mana yang
dimaksud oleh Walikota untuk melegalkan proses penitipan siswa oleh pejabat?

“Restu” dari walikota ini seakan disambut oleh beberapa pejabat yang dengan serta merta
menitipkan siswa ke berbagai sekolah. Terkait dengan hal ini, KPKB berdasarkan laporan dari
masyarakat menemukan beberapa surat rekomendasi dari pejabat publik kepada sekolah-
sekolah untuk memasukan siswa-siswa tertentu. KPKB merasa perlu untuk menindaklanjuti
temuan ini agar bisa diproses secara hukum. Oleh karena itu KPKB akan meneruskan
temuan ini kepada Ombusan Republik Indonesia (ORI) yang secara resmi pada tahun ini
memberikan fokus khusus terhadap pemantauan proses PPDB.

KPKB perlu menegaskan bahwa dampak dari praktek titip-menitip ini sangat serius,
antara lain hilangnya hak dari siswa lain untuk mendapatkan pendidikan. Siswa titipan
di suatu sekolah secara otomatis akan menggeser jatah siswa lainnya di sekolah ini.
Ironisnya, seringkali siswa yang tergeser adalah mereka yang oleh sekolah dianggap
tidak “menguntungkan”, seperti siswa yang dinilai “bodoh” dan berasal dari kelompok
masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu KPKB sekaligus mengajak masyarakat untuk tetap
mengawasi proses PPDB ini dan melaporkan berbagai pelanggaran kepada ORI maupun
KPKB.

Fridolin Berek
(koordinator)

27 June, 2012

Skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2012


Gambar ini diambil dari situs http://ppdbkotabandung.web.id/. 
Kalau gambar ini menghilang dari blog ini, berarti situs tersebut sudah tidak online. 
Catatan: PPDB Online harus online sepanjang waktu, agar transparansi sistem pendaftaran ini bisa dipantau bersama-sama. Mohon disebarluaskan!

[KPKB] Contoh Bukti Titipan Anggota DPR dalam PPDB Kota Bandung 2012


Dalam juknis PPDBKota Bandung 2012/2013, disebutkan bahwa siswa pendaftar bersama orang tua yang harus datang ke sekolah yang dituju. Ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi orang tua agar anaknya bisa mendaftar di sekolah tersebut.

Tetapi, praktek titipan dari pihak-pihak yang "berkuasa" masih terjadi, dan ditenggarai juga diakomodir oleh sekolah. Apakah sekolah menerima tekanan dari mereka yang berkuasa ini, tidak diketahui secara pasti. KPKB akan melacak dan mencari kebenarannya di lapangan.

Jangan sampai demi pencitraan pihak yang berkuasa, mereka melanggar prosedur yang sudah dibuat dan seharusnya ditaati bersama. Hukum harus ada di atas kekuasaan, dan tidak mengeksploitasi kelompok marjinal tertentu, dengan merugikan kelompok (marjinal) lainnya.

Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2012 bisa diunduh di alamat ini:
http://disdikkota.bandung.go.id/frontpage/download_other

Beritanya juga bisa dilihat di sini: www.tribunnews.com

UPDATE (28/6/2012): Ini namanya Jeruk makan jeruk :D


Ada Pejabat Pemkot Titip Anak Masuk Sekolah Favorit? Laporkan!

Baban Gandapurnama - detikBandung - Musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2012 tingkat SD hingga SMA kategori sekolah negeri masih berlangsung hingga 30 Juni nanti. Pejabat pemerintah diwanti-wanti tidak memasukan anak sendiri atau anak orang lain lewat jalur titipan, demi masuk ke sekolah favorit.

"Saya kira titip-menitip itu tidak baik. Harus kita menimalisir hal seperti itu," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha.

Ahmad menyampaikannya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Kamis (28/6/2012).

Sebagai komisi membidangi persoalan pendidikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait hal tersebut. Namun, menurut Ahmad, hingga kini Komisi D belum mendapat aduan perilaku pejabat pemerintah Kota Bandung yang memasukan anaknya dan anak orang lain via jalur titipan.

"Mudah-mudahan saja tidak terjadi. Kalau ada seperti itu, langsung laporkan kepada Komisi D. Tentu saja nanti ada sanksi kepada pejabatnya," tutup Ahmad.

(bbn/ern)

[KPKB] Hasil Pemantauan pada Jalur Non Akademis - PPDB 2012

Penyelenggaraan pendidikan kita ini seperti labirin. Semakin misterius dan tertutup bagi warga negara. Padahal mereka mengelola dana publik. Bukan saja orang dalam dunia pendidikan yang "bermain", tetapi juga pihak-pihak lain yang mengaku "berkuasa", baik di legislatif maupun di eksekutif.

Berikut adalah pernyataan KPKB setelah masa PPDB Kota Bandung untuk jalur Non Akademik telah selesai, dan mulai PPDB Jalur Akademik.

Berkenaan dengan  pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik (PPDB) Baru tahun pelajaran 2012/2013  di Kota Bandung, Koalisi Pendidikan Kota Bandung telah  melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan  proses PPDB tersebut. Pemantauan ini telah menjadi agenda tetap KPKB pada awal tahun pelajaran di sekolah, sejak tahun 2003.

Hal ini merupakan merupakan upaya peningkatan partisipasi publik secara nyata dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik, khususnya di Bidang Pendidikan. Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan koreksi yang positif demi perbaikan penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung.

Berdasarkan catatan pemantauan atas pelaksanaan PPDB 2012/2013, terutama berkaitan dengan Jalur Non Akademik yang telah berlangsung,  terdapat beberapa temuan pokok pelanggaran sebagai berikut :
  1. Secara umum, kami menilai bahwa hampir tidak pernah ada sosialisasi tentang juknis pelaksanaan PPDB 2012, terutama berkaitan dengan waktu dan syarat-syarat pendaftaran yang sangat dibutuhkan pada pendaftaran Jalur Non Akademik. Sosialisasi ini sama sekali tidak dilakukan kepada masyarakat kebanyakan.
  2. Masih ada titipan pada Jalur Prestasi dan Jalur Tidak Mampu (JTM), baik dilakukan oleh pihak eksekutif, legislatif (DPRD), partai politik maupun beberapa LSM
  3. Belum adanya transparansi informasi tentang hasil seleksi pada jalur prestasi maupun jalur tidak mampu
  4. Masih ada beberapa sekolah yang mengaitkan daftar ulang dengan besaran biaya tertentu  bagi calon peserta didik baru yang diterima pada Jalur Prestasi. 
  5. Secara khusus kami menemukan bahwa ada praktek pendaftaran pada Jalur Tidak Mampu yang dilakukan secara kolektif oleh Partai Politik tertentu, yang ditenggarai ada pemungutan biaya administrasi oleh partai tersebut.
Berdasarkan catatan–catatan di atas, kami mengusulkan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
  1. Secara umum Dinas Pendidikan diminta untuk memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah-sekolah yang melanggar kebijakan tentang PPDB. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan harus menerima catatan dan laporan pengaduan dari berbagai komponen warga, selanjutnya mengumumkan kepada publik daftar sekolah yang melanggar peraturan tentang PPDB beserta jenis sanksi yang diberikan.
  2. Secara khusus, berkenaan dengan adanya praktek pendaftaran kolektif pada Jalur Tidak Mampu (JTM),kami tegaskan bahwa hal ini telah melanggar peraturan yang ada.Oleh karena itu perlu ada pembahasan khusus tentang sanksi ataupun bentuk tindakan lain atas praktek  seperti ini.
  3. Harus dilakukan perbaiki kebijakan tentang sistem proteksi bagi siswa miskin melalui penetapan Peraturan Daerah yang lebih komprehensif.
  4. Disarankan untuk meniadakan jalur prestasi. Secara khusus, berkenaan dengan kasus pada jalur prestasi, Dinas Pendidikan wajib memerintahkan kepada semua sekolah untuk membuka informasi tentang hasil seleksi pada jalur prestasi
  5. Bagi sekolah  yang melakukan pungutan pada saat daftar maupun daftar ulang, kami mendesak Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi tegas termasuk meminta kepada sekolah tersebut untuk melakukan pengembalian uang kepada orang tua siswa.

Lebih lanjut, berkaitan dengan pelaksanaan PPDB Jalur Akademik yang akan berlangsung, kami hendak menegaskan beberapa hal yang selama ini selalu menjadi titik-titik rawan pelanggaran sebagai berikut :
  1. Dikhawatirkan terjadi proses manipulasi data mentah (row data) pada saat sekolah-sekolah menyampaikan informasi kepada pengelola PPDB On Line
  2. Diduga selalu terjadi “over quota” siswa setelah musim PPDB selesai karena jumlah siswa yang diterima melalui PPDB On Line (Jalur Akademik) maupun Jalur Non Akademik tidak sesuai dengan jumlah siswa setelah satu sampai dua bulan belangsungnya PBM (Proses Belajar Mengajar).
  3. PPDB On Line selalu ditutup setelah seleksi jalur akademik selesai padahal masyarakat tetap membutuhkan informasi tersebut hingga akhir tahun ajaran berlangsung.
  4. Berkenaan dengan semua hal di atas maka pada kesempatan ini, kami Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) secara khusus menyatakan dukungan kepada Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat yang hari ini mulai membuka Posko Pengaduan bagi Masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun penerimaaan mahasiswa baru.
  5. Sehubungan dengan pembukaan posko pengaduan masyarakat ini maka kami menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan pusat pengaduan masyarakat selama pelaksanaan PPDB maupun penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2012 ini. 
  6. Secara khusus pula kami meminta kepada Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Barat, untuk menggunakan berbagai kewenangan yang dimiliki untuk memproses lebih lanjut berbagai laporan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan PPDB dan penerimaan mahasiswa baru serta melibatkan publik secara lebih luas dalam pelaksnaan pemantuan ini.


Bandung, Juni 2012
Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB)
Koordinator :  Fridolin Berek

PPDB Kota Bandung Online 2012 ini bisa dilihat di alamat: http://ppdbkotabandung.web.id/
Dilaporkan oleh Pikiran Rakyat Online di http://www.pikiran-rakyat.com/node/193574