Showing posts with label informasi publik. Show all posts
Showing posts with label informasi publik. Show all posts

08 December, 2013

Diskusi publik pendidikan lewat Twitter

Setiap pekan, di hari Minggu, ada diskusi tentang pendidikan yang dilakukan lewat Twitter. Diinisiasi oleh Bincang Edukasi, di akun Twitter @bincangeduksi dan hashtag #twitedu. Beragam topik dibahas di sana setiap pekan, Kalau Anda pengguna Twitter, silakan pantau percakapannya setiap pekan. Pekan ini, 8 Desember 2013, #twitedu membicarakan hasil survei PISA 2012 yang menggambarkan rendahnya kualitas pendidikan Indonesia.

 

28 May, 2013

Jelang PPDB 2013: Sekolah Dilarang Lakukan Tes Calistung pada Calon Murid SD

TRIBUNNEWS.COM - Pihak sekolah diminta menaati aturan untuk tak melakukan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) pada calon murid kelas satu SD. Tes tersebut dikhawatirkan akan membuat anak stres, dan fobia pada sekolah. Dosen Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan UPI, Ipah Saripah, mengatakan aturan ini berlaku untuk sekolah mana pun, baik negeri maupun swasta. 

"Semua anak berkesempatan sekolah tanpa harus diseleksi lebih dulu. Jadi tes-tes calistung pada saat penerimaan tidak boleh dilakukan," katanya pada acara syukuran kelulusan S1 Pendidikan Anak Usia Dini di Komplek Sekolah Santo Aloysius Yayasan Mardiwijana Bandung-Satya Winaya Jalan Trunojoyo, Selasa (30/4/2013).

Namun ia mengakui, ada saja sekolah yang menerapkan tes calistung seperti itu dengan alasan kuota yang terbatas. Namun hal tersebut tetap tak bisa dibenarkan karena akan membuat anak menjadi down karena tesnya terlalu akademis. Kalau pun ingin melakukan tes semacam saringan atau seleksi, bisa dengan cara lain seperti melihat kematangan emosi anak, pengetahuan diri anak, atau melihat kemandirian anak.

"Jadi bukan tes calistung karena anak sebenarnya siap belajar secara formal saat masuk SD. Di SD-lah anak diberi fondasi, bukan di taman kanak-kanak," katanya. Ia juga menambahkan, bila sekolah tetap menerapkan tes saat pendaftaran murid baru, maka akan berakibat pada anak seperti anak mogok sekolah karena ia merasa tidak mampu. Dan, kalau pun anak tersebut mampu mengikuti tes, anak akan mengalami kejenuhan di tingkat SMP/SMA. Hal serupa diungkapkan pakar pendidikan lainnya, Dr Sherly Iliana MM.

Menurutnya, terpenting saat mengikuti kegiatan di sekolah, anak-anak harus merasa bahagia. Jangan anak-anak merasa terbebani saat belajar. Bila anak-anak gembira, maka transfer ilmu dari guru kepada anak-anak juga menjadi mudah. Apa yang diberikan guru bisa diterima oleh anak-anak.

"Harus pandai mengemas, dengan cara tepat, namun visual dapat, auditori juga dapat," katanya. Larangan melakukan tes calistung bagi calon murid SD juga ditegaskan oleh Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Bandung, Ende Mutaqin.

Menurutnya, aturan penerimaan peserta didik baru bagi khusus calon murid kelas satu SD adalah dari usia dan domisili. Bila seorang anak sudah berusia minimal 7 tahun, maka bisa bersekolah di SD. Dan, itu pun harus dilihat dari domisili atau tempat tinggal.

"Sekolah memprioritaskan menerima murid yang domisilinya dekat dengan sekolah, selain itu lihat usianya, apakah sudah sesuai aturan yakni minimal 7 tahun atau tidak. Seleksi bukan dari tes calistung, tidak boleh. Ada aturannya. Itu tertuang dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB," katanya. (Tribun Jabar/tif)

18 September, 2012

KPKB Tidak Akan Berhenti


Setelah melalui proses panjang, permohonan informasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandung akhirnya mentok di PTUN. Setelah Komisi Informasi mengabulkan semua permohonan kami, ternyata terdapat cacat hukum pada putusan KI, dan ini menyebabkan batalknya putusan KI terhadap permohonan informasi KPKB, yang diwakili tiga anggotanya.

Berawal dari laporan KPKB ke Ombudsman Juli 2011 yang lalu tentang pelaksanaan PPDB 2011/2012. "Laporan hasil pemantauan PPDB dari kami bisa jadi bahan catatan untuk investigasi bagi Ombudsman. Minimalnya Ombudsman bisa melakukan tugasnya melakukan mediasi," ujar Fridolin saat memberikan laporan di Kantor Ombudsman Jabar, Jalan PHH Mustopa (Suci) Kota Bandung, Kamis (14/7/2011).

Laporan ini ditindaklanjuti Ombudsman, bahkan sempat berencana memanggil Walikota Bandung. Hal ini tidak berlanjut, karena ada beberapa bukti yang harus diserahkan. Karena kebutuhan ini, maka KPKB lalu meminta beberapa informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung. Pada tanggal 2 November 2012, KPKB melayangkan permohonan informasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Berdasarkan kebutuhan di atas, ditambah dengan persoalan lain seputar penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung selama ini, maka melalui beberapa anggota KPKB, telah diajukan permintaan informasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung, pada tanggal 2 Nopember 2011 mengenai:

Permohonan Informasi Publik atas nama Ben Satriatna (No. 01/2 Nopember 2011), tentang:
  1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
  2. Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
  3. Dokumen RAKS dan RAPBS 2009/2010 sampai dengan 2011/2012 SMPN, SMAN dan SMKN se-kota Bandung;
  4. Dokumen Realisasi Penggunaan AKS/APBS tahun 2009/2010 dan tahun 2010/2011
Permohonan Informasi Publik atas nama Zamzam Muzaki (No. 02/2 Nopember 2011), tentang:
  1. Salinan rencana dan realisasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan Pusat Sumber Belajar (PSB) tahun 2010/2011;
  2. Dokumen terkait proses dan hasil tender RKB dan PSB periode 2011 di Kota Bandung;
  3. Salinan daftar sekolah di Kota Bandung penerima DAK.
Permohonan Informasi Publik atas nama Rahadian P. Paramita (No. 3/2 Nopember 2011), tentang:
  1. Daftar nama peserta didik baru 2011/2012 SMP, SMAN, SMKN yang diumumkan melalui jalur akademik, jalur akademik, dan jalur prestasi non-akademik kota Bandung;
  2. Daftar nama peserta didik baru SD, SMP, SMAN/SMKN Tahun Pelajaran  2011/2012 per 30 September 2011;
  3. Daftar nama peserta didik baru yang mutasi pada tahun ajaran 2011/2012; (Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya menguasai informasi yang dimaksud, sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2011/2012 (SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung No. 422/2427-Skrt/2011)).
  4. Permohonan informasi tentang data jumlah siswa Jalur Tidak Mampu untuk SMPN, SMAN/SMKN Tahun Ajaran 2011/2012.
Pada tanggal 16 November 2011, surat-surat permohonan tersebut di atas telah ditanggapi kepada masing-masing pemohon, melalui:
  • Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6861-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Rahadian P. Paramita;
  • Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6862-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Ben Satriatna;
  • Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6860-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Zamzam Muzaki;
Pada tanggal 7 Desember 2011, KPKB melalui para pemohon informasi, mengajukan keberatan kepada Walikota Bandung, selaku atasan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Hal ini dilakukan karena permohonan Informasi Publik tersebut ditanggapi tidak sebagaimana yang kami minta.

Keberatan ini terpaksa dilayangkan ke Walikota, karena surat jawaban dari Disdik Kota Bandung, ditandatangani langsung oleh Kadisdik, Oji Mahroji, bukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menanganinya.

Hingga batas waktu yang ditetapkan, Walikota juga tidak memberi tanggapan, sehingga kami mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Jawa Barat. Hasil ajudikasi dalam tiga kasus, akhirnya melahirkan 3 putusan yang mengabulkan permohonan informasi dari 3 anggota KPKB.  

Pihak Termohon Informasi, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bandung yang sudah diwakili oleh atasan langsungnya Walikota Bandung, kemudian mengajukan keberatan kepada PTUN. Maka dilangsungkannlah sidang di PTUN.

Hasilnya, ketiga putusan dibatalkan oleh PTUN, masing-masing karena alasan sebagai berikut:
  • Kasus Ben Satriatna; dibatalkan karena terjadi kesimpangsiuran antara Majelis Komisioner pembaca putusan, dengan yang bertanda tangan dalam putusan. TIdak ditemukan penetapan pergantian majelis dari ketua Komisi Informasi Jabar (16/8/2012).
  • Kasus Zamzam Muzaki; dibatalkan karena terjadi kesimpangsiuran antara Majelis Komisioner pembaca putusan, dengan yang bertanda tangan dalam putusan. TIdak ditemukan penetapan pergantian majelis dari ketua Komisi Informasi Jabar (16/8/2012).
  • Kasus Rahadian P. Paramita; dibatalkan karena legal standing pemohon informasi dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi pemohon informasi. Kepentingan pemohon dianggap tidak relevan untuk memohon informasi publik (3/9/2012). 
Apakah kami akan terhenti? Tidak. Ada semangat kterbukaan informasi yang diciderai, baik oleh KI Jabar maupun PTUN. Melalui Wakca Balaka, Forum Advokasi Keterbukaan Informasi, KPKB sudah merilis pernyataan

Upaya memperjuangkan transparansi pendidikan di Kota Bandung, tetap akan dilanjutkan.  Berikut beberapa hal hasil pengamatan kami terkait proses sengketa informasi ini hingga ke PTUN.
  • Dinas Pendidikan Kota Bandung, tidak berniat baik untuk melakukan transparansi pendidikan. Informasi daftar nama mutasi siswa yang kami yakini – dan Komisi Informasi Jabar telah memeriksanya – sebenarnya dikuasai oleh pihak Disdik tetapi tidak pernah diakui. Bahkan sampak ke PTUN, Disdik tetap tidak mengaku menguasai informasi yang kami maksud.
  • Sistem hirarki hukum tidak berjalan dengan baik, dan tidak melindungi warga negara. Informasi DPA dan RKA yang sudah diputus Komisi Informasi Pusat sebagai informasi terbuka, tidak diindahkan oleh Dinas Pendidikan. 

27 June, 2012

Skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2012


Gambar ini diambil dari situs http://ppdbkotabandung.web.id/. 
Kalau gambar ini menghilang dari blog ini, berarti situs tersebut sudah tidak online. 
Catatan: PPDB Online harus online sepanjang waktu, agar transparansi sistem pendaftaran ini bisa dipantau bersama-sama. Mohon disebarluaskan!

24 January, 2012

[KPKB] Bawa Sengketa Informasi dengan Pemkot Bandung ke Komisi Informasi Jawa Barat


Pelaporan sengketa informasi ini dilakukan karena ketidakjelasan informasi dari Pemerintah Kota Bandung merupakan preseden buruk terhadap perbaikan mutu pendidikan di Kota Bandung, dan akuntabilitas lembaga publik sesuai amanat UU No. 14/2008. Dinas Kota Bandung, ternyata belum memiliki PPID hingga hari ini, padahal pelaksana PPID itu harus ditunjuk paling lama satu tahun terhitung sejak PP 61/2010 diundangkan, sebagaimana yang tercantum di pasal 21 PP 61/2010 dan Permendagri 35/2010 pasal 7 pada ayat 4 dan 5, bahwa lembaga publik seharusnya sudah memiliki PPID hingga batas waktu Mei 2010.

Data-data terlampir, yang dimintakan ke Pemerintah Kota Bandung (cq Disdik Kota Bandung), kami percaya dapat menjawab berbagai permasalahan seputar pendidikan yang ditemukan KPKB di Kota Bandung. Selama ini, kasus-kasus tersebut terjadi secara berulang setiap tahunnya, tetapi tidak ditemukan adanya itikad baik untuk menyelesaikannya.

Hingga hari ini, pada tanggal 24 Januari 2012, surat keberatan permohonan informasi ke pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung, tidak ditanggapi oleh pihak Walikota Bandung, karena itu KPKB mengajukan gugatan sengketa informasi publik kepada Walikota Bandung, ke Komisi Informasi Daerah, Jawa Barat.

Kronologi Kasus
Terkait dengan beberapa temuan KPKB sepanjang tahun 2011, terutama mengenai peyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2011/2012 di Kota Bandung. KPKB telah menghadap Komisi Ombusman, dan pertemuan pada hari Jumat, 30 September 2011, bertempat di Komisi Ombusman, KPKB diminta menyediakan bukti yang memperkuat dugaan mengenai:

  1. Adanya titipan murid kepada pihak sekolah. Hal ini dapat di dilihat dengan adanya overquota di sekolah. Untuk mengecek adanya overquota ini, data yang akan diminta adalah: (a) Daftar murid yang diterima oleh sekolah sesuai dengan pengumuman melalui online pada Juli 2011, (b) Daftar hadir (absensi) murid kelas 1 per 30 September 2011 dari masing-masing sekolah. Data ini diperlukan untuk meng-counter daftar murid yang dibuka kepada umum, (c) Berita acara penyerahan jumlah rapot dari dinas kepada sekolah. Data ini diminta dengan fungsi yang sama dengan daftar hadir murid.
  2. Adanya pungli pada saat daftar ulang. Bukti langsung akan masalah ini sulit untuk ditemukan. Bukti paling dekat yang dapat diperoleh adalah berbagai laporan keuangan dari sekolah.

Berdasarkan kebutuhan ini, ditambah dengan persoalan lain seputar penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung selama ini, maka melalui beberapa anggota KPKB, telah diajukan permintaan informasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung, pada tanggal 2 Nopember 2011 mengenai:

Permohonan Informasi Publik atas nama Ben Satriatna (No. 01/2 Nopember 2011):

  1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
  2. Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
  3. Dokumen RAKS dan RAPBS 2009/2010 sampai dengan 2011/2012 SMPN, SMAN dan SMKN se-kota Bandung;
  4. Dokumen Realisasi Penggunaan AKS/APBS tahun 2009/2010 dan tahun 2010/2011

Permohonan Informasi Publik atas nama Zamzam Muzaki (No. 02/2 Nopember 2011):

  1. Salinan rencana dan realisasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan Pusat Sumber Belajar (PSB) tahun 2010/2011;
  2. Dokumen terkait proses dan hasil tender RKB dan PSB periode 2011 di Kota Bandung;
  3. Salinan daftar sekolah di Kota Bandung penerima DAK.

Permohonan Informasi Publik atas nama Rahadian P. Paramita (No. 3/2 Nopember 2011):

  1. Daftar nama peserta didik baru 2011/2012 SMP, SMAN, SMKN yang diumumkan melalui jalur akademik, jalur akademik, dan jalur prestasi non-akademik kota Bandung;
  2. Daftar nama peserta didik baru SD, SMP, SMAN/SMKN Tahun Pelajaran  2011/2012 per 30 September 2011;
  3. Daftar nama peserta didik baru yang mutasi pada tahun ajaran 2011/2012; (Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya menguasai informasi yang dimaksud, sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2011/2012 (SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung No. 422/2427-Skrt/2011)).
  4. Permohonan informasi tentang data jumlah siswa Jalur Tidak Mampu untuk SMPN, SMAN/SMKN Tahun Ajaran 2011/2012.

Pada tanggal 16 November 2011, surat-surat permohonan tersebut di atas telah ditanggapi kepada masing-masing pemohon, melalui:

  1. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6861-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Rahadian P. Paramita;
  2. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6862-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Ben Satriatna;
  3. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6860-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Zamzam Muzaki;


Sayangnya, permohonan Informasi Publik tersebut ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. Maka pada tanggal 7 Desember 2011, KPKB melalui para pemohon informasi, mengajukan keberatan kepada Walikota Bandung, selaku atasan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Keberatan ini terpaksa dilayangkan ke Walikota, karena surat jawaban dari Disdik Kota Bandung, ditandatangani langsung oleh Kadisdik, Oji Mahroji, bukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menanganinya. Hingga saat ini, Walikota tidak memberi tanggapan.

KPKB berharap, sengketa informasi ini bisa diselesaikan dengan penyerahan informasi yang diminta, sehingga berbagai persoalan yang selama ini terus terjadi, menjadi terang benderang, dan dapat diselesaikan sebagaimana mestinya, sesuai aturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini juga menjadi pertanggungjawaban publik, atas laporan yang diterima KPKB selama kegiatan Pemantauan PPDB Tahun Pelajaran 2011/2012, dan pemantauan yang sudah kami lakukan sejak tahun 2003.


Koalisi Pendidikan Kota Bandung,



Fridolin Berek,
Koordinator


08 December, 2011

KPKB: Surat Keberatan untuk Walikota Bandung

Keberatan Atas Tanggapan Dinas Pendidikan Kota Bandung, terhadap permintaan Informasi Publik oleh warga negara.

Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) adalah suatu forum yang beranggotakan berbagai kelompok masyarakat dan individu yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan di Kota Bandung. Kami melakukan pemantauan, sosialisasi, investigasi dan advokasi, serta membangun jaringan dan kerja sama dengan media massa terkait isu pendidikan di Kota Bandung.

Terkait dengan hasil pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Bandung Tahun Ajaran 2011/2012 dan beberapa isu pendidikan terkait, kami melalui beberapa individu yang tergabung dalam KPKB telah mengajukan permintaan informasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung pada tanggal 2 Nopember 2011 mengenai:

Permohonan Informasi Publik atas nama Ben Satriatna (No. 01/2 Nopember 2011), tentang:
1.     Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
2.     Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
3.     Dokumen RAKS dan RAPBS 2009/2010 sampai dengan 2011/2012 SMPN, SMAN dan SMKN se-kota Bandung;
4.     Dokumen Realisasi Penggunaan AKS/APBS tahun 2009/2010 dan tahun 2010/2011

Permohonan Informasi Publik atas nama Zamzam Muzaki (No. 02/2 Nopember 2011), tentang:
1.     Salinan rencana dan realisasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan Pusat Sumber Belajar (PSB) tahun 2010/2011;
2.     Dokumen terkait proses dan hasil tender RKB dan PSB periode 2011 di Kota Bandung;
3.     Salinan daftar sekolah di Kota Bandung penerima DAK.

Permohonan Informasi Publik atas nama Rahadian P. Paramita (No. 3/2 Nopember 2011), tentang:
1.     Daftar nama peserta didik baru 2011/2012 SMP, SMAN, SMKN yang diumumkan melalui jalur akademik, jalur akademik, dan jalur prestasi non-akademik kota Bandung;
2.     Daftar nama peserta didik baru SD, SMP, SMAN/SMKN Tahun Pelajaran  2011/2012 per 30 September 2011;
3.     Daftar nama peserta didik baru yang mutasi pada tahun ajaran 2011/2012;
(Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya menguasai informasi yang dimaksud, sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2011/2012 (SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung No. 422/2427-Skrt/2011)).
4.     Permohonan informasi tentang data jumlah siswa Jalur Tidak Mampu untuk SMPN, SMAN/SMKN Tahun Ajaran 2011/2012.


Surat-surat tersebut telah ditanggapi kepada masing-masing pemohon, melalui:
·       Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6861-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Rahadian P. Paramita;
·       Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6862-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Ben Satriatna;
·       Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6860-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Zamzam Muzaki;

Sayangnya, permohonan Informasi Publik tersebut ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 UU No 14/2008 dan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 dengan ini kami mengajukan keberatan kepada Walikota Bandung, selaku atasan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Adapun inti dari keberatan kami adalah Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya bisa menyediakan informasi yang dimaksud, karena merupakan lembaga publik yang menguasai informasi yang dimohonkan, dan terikat dengan peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut di atas - sesuai dengan UU KIP No. 14/2008 - menurut pandangan kami termasuk dalam kategori Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; dan Yang Wajib Tersedia Setiap Saat.

Tidak menyediakan informasi yang diatur dalam perundang-undangan yang dimaksud, merupakan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan oleh lembaga publik.

Selengkapnya mengenai butir-butir yang menjadi keberatan kami, dapat dilihat pada lampiran, mengenai surat keberatan atas tanggapan permohonan informasi kepada PPID Dinas Pendidikan Kota Bandung.



Bandung, 7 Desember 2011





Ben Satriatna        Rahadian P. Paramita       Zamzam Muzaki

14 October, 2011

KPKB: Permintaan Informasi untuk Dinas Pendidikan Kota Bandung

Berikut adalah surat permintaan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung, terkait isu PPDB 2011.


Bandung, 10 Oktober 2011

Kepada Yth:

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG

di Bandung.

Dengan hormat,

Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) adalah suatu forum yang beranggotakan berbagai kelompok masyarakat dan individu yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan di Kota Bandung. 
Melalui surat ini Kami memohon informasi publik mengenai:
  1. Salinan daftar nama peserta didik baru setiap sekolah SMPN, SMAN, dan SMKN yang diumumkan melalui internet dan pengumuman sekolah diterima melalui jalur akademik, jalur prestasi non akademik dan jalur siswa miskin untuk tahun ajaran 2011/2012.
  2. Salinan daftar nama peserta didik baru pada tahun ajaran 2011/2012 berdasarkan dokumen absensi per kelas di seluruh SMPN, SMAN, dan SMKN di Kota Bandung per 30 September 2011. 
  3. Salinan dokumen Berita acara serah terima dokumen raport dari Dinas Pendidikan ke seluruh SMP dan SMU di Kota Bandung untuk tahun ajaran 2011/2012.
  4. Salinan ringkasan laporan keuangan pada tahun 2010 sampai 2011 yang sekurang-kurangnya terdiri atas: (1) Rencana dan laporan realisasi anggaran, (2) Neraca, (3) Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan, (4) Standar akuntansi yang berlaku.
  5. Salinan daftar aset dan investasi Tahun 2010/201
  6. Salinan dokumen APBS SMPN, SMAN dan SMKN di kota Bandung tahun 2011 yang diserahkan sekolah ke dinas pendidikan Kota Bandung. 
  7. Salinan dokumen laporan penggunaan dana BOS seluruh SDN dan SMPN di Kota Bandung tahun 2011
  8. Salinan rencana dan realisasi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun 2011.
  9. Salinan data mengenai jumlah kelas rusak SD, SMP, SMA, dan SMK per bulan September 2011. 
  10. Salinan daftar sekolah di Kota Bandung penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2011. 

Kami berpendapat semua informasi tersebut termasuk informasi publik yang wajib tersedia setiap saat seperti yang tercantum dalam pasal 11 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 13 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.

Tujuan kami memohon informasi tersebut untuk melihat dan menganalisa aspek pelayanan pendidikan di Kota Bandung.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 UU No 14 Tahun 2008 dan Pasal 27 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010, kami menunggu tanggapan tertulis terhadap permohonan kami ini selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah surat permintaan ini diterima.

Terima kasih atas perhatian dan kesiapan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memberikan pelayanan informasi publik.

05 October, 2011

KPKB: Kami Akan Minta Info Publik ke Dinas Pendidikan Bandung


Terkait dengan pertemuan antara KPKB dengan Komisi Ombusman, berikut ini hasil dari pertemuan tersebut pada hari Jumat, 30 September 2011, bertempat di komisi Ombusman. Selain Mas Toto dari Ombusman, pada pertemuan tersebut hadir 5 orang lainnya, yaitu: Ben Satriatna, Iwan Hermawan, Sidarta (Fortusis), dan Yayan (Forum Guru Honorer).

Beberapa poin yang menjadi hasil dari pertemuan tersebut adalah :
  1. Semua pihak pada dasarnya tidak terlalu puas atas jawaban dari Dinas Pendidikan –yang dalam hal ini diperkuat oleh jawaban dari sekolah-sekolah- atas surat aduan dari KPKB.
  2. Sebagai tidak lanjut dari ketidakpuasan tersebut, Ombudsman dapat melakukan klarifikasi ataupun investigasi kepada sekolah-sekolah yang bersangkutan. Namun untuk melakukan hal tersebut diperlukan bukti-bukti lebih lanjut dari pihak pelapor (KPKB) terkait dengan hal-hal yang diadukan kepada Dinas Pendidikan melalui Ombusman.
  3. Untuk mengumpulkan bukti-bukti tersebut, salah satu cara yang bisa dilakukan oleh KPKB adalah meminta berbagai informasi secara resmi kepada Dinas Pendidikan. Data yang diminta disesuaikan dengan topik aduan kita kepada Dinas Pendidikan sebagai berikut:
  • Adanya titipan murid kepada pihak sekolah. Hal ini dapat di dilihat dengan adanya overquota di sekolah. Untuk mengecek adanya overquota ini, data yang akan diminta adalah: (1) Daftar murid yang diterima oleh sekolah sesuai dengan pengumuman melalui online pada Juli 2011, (2) Daftar hadir (absensi) murid kelas 1 per 30 September 2011 dari masing-masing sekolah . Data ini diperlukan untuk meng-counter daftar murid yang dibuka kepada umum, (3) Berita acara penyerahan jumlah rapot dari dinas kepada sekolah. Data ini diminta dengan fungsi yang sama dengan daftar hadir murid.
  • Adanya pungli pada saat daftar ulang. Bukti langsung akan masalah ini sulit untuk ditemukan. Bukti paling dekat yang dapat diperoleh adalah berbagai laporan keuangan dari sekolah.

Semua data di atas akan diminta ke Disdik Kota Bandung, untuk setiap sekolah di tingkat SMP dan SMA. Jika nantinya Dinas Pendidikan menolak memberikannya, maka langkah selanjutnya adalah mengadukan ke Komisi Informasi Jawa Barat.