23 June, 2014

Walikota Jangan Ragu Menerapkan Sistem Rayon di PPDB 2014

Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tahun 2014 akan segera dilaksanakan kurang dari dua minggu lagi, namun sampai saat ini aturan untuk melaksanakan proses ini masih belum terbit. Walikota Bandung, pejabat yang seharusnya mengesahkan Perwal PPDB, menjanjikan perwal ini akan terbit sebelum akhir minggu ini (PR, 19 Juni 2014).  Salah satu keragu-raguan dari Walikota untuk segera menerbitkan aturan PPDB adalah masih belum sempurnanya pembagian wilayah sekolah.

Berdasarkan draft Perwal PPDB yang diterima oleh KPKB, pembagian wilayah sekolah pada awalnya berdasarkan kecamatan. Dalam perkembangannya, pembagian sekolah ini menimbulkan permasalahan, yaitu tidak terakomodasinya calon siswa yang dekat dengan suatu sekolah namun berada di wilayah kecamatan yang berbeda. Oleh karena itu, muncul usulan untuk menggunakan patokan jarak, yaitu radius wilayah dari suatu sekolah sebagai rujukan utama dalam menentukan pembagian wilayah sekolah.

Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) menilai pembagian wilayah sekolah berdasarkan kecamatan sudah cukup baik dan realistis untuk dilaksanakan. Dengan menggunakan data penduduk berdasarkan usia yang dikeluarkan oleh BPS, KPKB menemukan pembagian wilayah (rayon) sekolah sudah cukup merata. Untuk SMA misalnya, setiap sekolah di masing-masing wilayah harus menampung rata-rata 600 calon siswa, terkecuali di sekolah-sekolah di wilayah D yang melingkupi Kecamatan Sumur Bandung dan Bandung Wetan yang  hanya perlu menampung rata-rata 120 calon siswa.

Bila dipaksakan untuk merubah pembagian wilayah ini berdasarkan radius, dikhawatirkan proses rayonisasi ini menjadi terganggu. Karena batasan wilayah dengan menggunakan radius lebih tidak jelas dibandingkan dengan batasan berdasarkan administrasi kewilayahan. Apalagi tidak ada patokan yang pasti berapa radius yang paling ideal untuk menetapkan pengelompokkan sekolah. KPKB menyarakan agar pendekatan radius hanya digunakan sebagai komplemen terhadap pembagian berdasarkan kecamatan.

Perlu diakui pembagian wilayah berdasarkan kecamatan tidak akan memuaskan semua pihak, terutama para calon siswa yang tinggal diluar wilayah dimana sekolah-sekolah unggulan (favorit) berada. Para calon siswa yang telah mengincar sekolah-sekolah unggulan menjadi was-was tidak diterima karena mereka akan terkalahkan oleh calon siswa yang berdomisili di dekat sekolah unggulan.

Namun di satu sisi, pembagian wilayah seperti ini memberikan peluang yang lebih besar kepada calon siswa, terutama dari kalangan yang tidak memiliki prestasi akademis tinggi untuk mengakses sekolah-sekolah unggulan. Mereka ini terutama berasal dari masyarakat tidak mampu. Selama ini mereka cenderung bersekolah jauh dari rumah karena mereka tidak mampu menembus passing grade dari sekolah-sekolah unggulan di dekat rumah.

Penerapan sistem rayon dirasakan memberi rasa keadilan yang lebih kepada masyarakat dibandingkan sistem sebelumnya. Oleh karena itu , walikota seharusnya tidak ragu untuk menerapkan sistem ini. KPKB percaya Walikota Bandung masih memiliki keberpihakan kepada masyarakat yang selama ini memiliki kesulitan untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang baik di sekolah-sekolah unggulan.

Bandung, 19 Juni 2014

Koalisi Pendidikan Kota Bandung

Dwi Subawanto 

Ben Satriatna