Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tahun 2014
akan segera dilaksanakan kurang dari dua minggu lagi, namun sampai saat ini
aturan untuk melaksanakan proses ini masih belum terbit. Walikota Bandung,
pejabat yang seharusnya mengesahkan Perwal PPDB, menjanjikan perwal ini akan
terbit sebelum akhir minggu ini (PR, 19 Juni 2014). Salah satu keragu-raguan dari Walikota untuk
segera menerbitkan aturan PPDB adalah masih belum sempurnanya pembagian wilayah
sekolah.
Berdasarkan draft Perwal PPDB yang diterima oleh KPKB, pembagian wilayah sekolah pada awalnya berdasarkan kecamatan. Dalam perkembangannya, pembagian sekolah ini menimbulkan permasalahan, yaitu tidak terakomodasinya calon siswa yang dekat dengan suatu sekolah namun berada di wilayah kecamatan yang berbeda. Oleh karena itu, muncul usulan untuk menggunakan patokan jarak, yaitu radius wilayah dari suatu sekolah sebagai rujukan utama dalam menentukan pembagian wilayah sekolah.
Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) menilai pembagian
wilayah sekolah berdasarkan kecamatan sudah cukup baik dan realistis untuk
dilaksanakan. Dengan menggunakan data penduduk berdasarkan usia yang
dikeluarkan oleh BPS, KPKB menemukan pembagian wilayah (rayon) sekolah sudah
cukup merata. Untuk SMA misalnya, setiap sekolah di masing-masing wilayah harus
menampung rata-rata 600 calon siswa, terkecuali di sekolah-sekolah di wilayah D
yang melingkupi Kecamatan Sumur Bandung dan Bandung Wetan yang hanya perlu menampung rata-rata 120 calon
siswa.
Bila dipaksakan untuk merubah pembagian wilayah ini berdasarkan
radius, dikhawatirkan proses rayonisasi ini menjadi terganggu. Karena batasan
wilayah dengan menggunakan radius lebih tidak jelas dibandingkan dengan batasan
berdasarkan administrasi kewilayahan. Apalagi tidak ada patokan yang pasti
berapa radius yang paling ideal untuk menetapkan pengelompokkan sekolah. KPKB
menyarakan agar pendekatan radius hanya digunakan sebagai komplemen terhadap
pembagian berdasarkan kecamatan.
Perlu diakui pembagian wilayah berdasarkan kecamatan tidak
akan memuaskan semua pihak, terutama para calon siswa yang tinggal diluar
wilayah dimana sekolah-sekolah unggulan (favorit) berada. Para calon siswa yang
telah mengincar sekolah-sekolah unggulan menjadi was-was tidak diterima karena
mereka akan terkalahkan oleh calon siswa yang berdomisili di dekat sekolah
unggulan.
Namun di satu sisi, pembagian wilayah seperti ini memberikan
peluang yang lebih besar kepada calon siswa, terutama dari kalangan yang tidak
memiliki prestasi akademis tinggi untuk mengakses sekolah-sekolah unggulan.
Mereka ini terutama berasal dari masyarakat tidak mampu. Selama ini mereka
cenderung bersekolah jauh dari rumah karena mereka tidak mampu menembus passing grade dari sekolah-sekolah
unggulan di dekat rumah.
Penerapan sistem rayon dirasakan memberi rasa keadilan yang
lebih kepada masyarakat dibandingkan sistem sebelumnya. Oleh karena itu ,
walikota seharusnya tidak ragu untuk menerapkan sistem ini. KPKB percaya
Walikota Bandung masih memiliki keberpihakan kepada masyarakat yang selama ini
memiliki kesulitan untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang baik di
sekolah-sekolah unggulan.
Bandung, 19 Juni 2014
Koalisi Pendidikan Kota Bandung
Dwi Subawanto
Ben Satriatna
2 comments:
alun alun kota bandung
Photovoltaic Tester
Post a Comment