Showing posts with label layanan publik. Show all posts
Showing posts with label layanan publik. Show all posts

18 September, 2012

KPKB Tidak Akan Berhenti


Setelah melalui proses panjang, permohonan informasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandung akhirnya mentok di PTUN. Setelah Komisi Informasi mengabulkan semua permohonan kami, ternyata terdapat cacat hukum pada putusan KI, dan ini menyebabkan batalknya putusan KI terhadap permohonan informasi KPKB, yang diwakili tiga anggotanya.

Berawal dari laporan KPKB ke Ombudsman Juli 2011 yang lalu tentang pelaksanaan PPDB 2011/2012. "Laporan hasil pemantauan PPDB dari kami bisa jadi bahan catatan untuk investigasi bagi Ombudsman. Minimalnya Ombudsman bisa melakukan tugasnya melakukan mediasi," ujar Fridolin saat memberikan laporan di Kantor Ombudsman Jabar, Jalan PHH Mustopa (Suci) Kota Bandung, Kamis (14/7/2011).

Laporan ini ditindaklanjuti Ombudsman, bahkan sempat berencana memanggil Walikota Bandung. Hal ini tidak berlanjut, karena ada beberapa bukti yang harus diserahkan. Karena kebutuhan ini, maka KPKB lalu meminta beberapa informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung. Pada tanggal 2 November 2012, KPKB melayangkan permohonan informasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Berdasarkan kebutuhan di atas, ditambah dengan persoalan lain seputar penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung selama ini, maka melalui beberapa anggota KPKB, telah diajukan permintaan informasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung, pada tanggal 2 Nopember 2011 mengenai:

Permohonan Informasi Publik atas nama Ben Satriatna (No. 01/2 Nopember 2011), tentang:
  1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
  2. Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
  3. Dokumen RAKS dan RAPBS 2009/2010 sampai dengan 2011/2012 SMPN, SMAN dan SMKN se-kota Bandung;
  4. Dokumen Realisasi Penggunaan AKS/APBS tahun 2009/2010 dan tahun 2010/2011
Permohonan Informasi Publik atas nama Zamzam Muzaki (No. 02/2 Nopember 2011), tentang:
  1. Salinan rencana dan realisasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan Pusat Sumber Belajar (PSB) tahun 2010/2011;
  2. Dokumen terkait proses dan hasil tender RKB dan PSB periode 2011 di Kota Bandung;
  3. Salinan daftar sekolah di Kota Bandung penerima DAK.
Permohonan Informasi Publik atas nama Rahadian P. Paramita (No. 3/2 Nopember 2011), tentang:
  1. Daftar nama peserta didik baru 2011/2012 SMP, SMAN, SMKN yang diumumkan melalui jalur akademik, jalur akademik, dan jalur prestasi non-akademik kota Bandung;
  2. Daftar nama peserta didik baru SD, SMP, SMAN/SMKN Tahun Pelajaran  2011/2012 per 30 September 2011;
  3. Daftar nama peserta didik baru yang mutasi pada tahun ajaran 2011/2012; (Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya menguasai informasi yang dimaksud, sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2011/2012 (SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung No. 422/2427-Skrt/2011)).
  4. Permohonan informasi tentang data jumlah siswa Jalur Tidak Mampu untuk SMPN, SMAN/SMKN Tahun Ajaran 2011/2012.
Pada tanggal 16 November 2011, surat-surat permohonan tersebut di atas telah ditanggapi kepada masing-masing pemohon, melalui:
  • Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6861-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Rahadian P. Paramita;
  • Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6862-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Ben Satriatna;
  • Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6860-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Zamzam Muzaki;
Pada tanggal 7 Desember 2011, KPKB melalui para pemohon informasi, mengajukan keberatan kepada Walikota Bandung, selaku atasan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Hal ini dilakukan karena permohonan Informasi Publik tersebut ditanggapi tidak sebagaimana yang kami minta.

Keberatan ini terpaksa dilayangkan ke Walikota, karena surat jawaban dari Disdik Kota Bandung, ditandatangani langsung oleh Kadisdik, Oji Mahroji, bukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menanganinya.

Hingga batas waktu yang ditetapkan, Walikota juga tidak memberi tanggapan, sehingga kami mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Jawa Barat. Hasil ajudikasi dalam tiga kasus, akhirnya melahirkan 3 putusan yang mengabulkan permohonan informasi dari 3 anggota KPKB.  

Pihak Termohon Informasi, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bandung yang sudah diwakili oleh atasan langsungnya Walikota Bandung, kemudian mengajukan keberatan kepada PTUN. Maka dilangsungkannlah sidang di PTUN.

Hasilnya, ketiga putusan dibatalkan oleh PTUN, masing-masing karena alasan sebagai berikut:
  • Kasus Ben Satriatna; dibatalkan karena terjadi kesimpangsiuran antara Majelis Komisioner pembaca putusan, dengan yang bertanda tangan dalam putusan. TIdak ditemukan penetapan pergantian majelis dari ketua Komisi Informasi Jabar (16/8/2012).
  • Kasus Zamzam Muzaki; dibatalkan karena terjadi kesimpangsiuran antara Majelis Komisioner pembaca putusan, dengan yang bertanda tangan dalam putusan. TIdak ditemukan penetapan pergantian majelis dari ketua Komisi Informasi Jabar (16/8/2012).
  • Kasus Rahadian P. Paramita; dibatalkan karena legal standing pemohon informasi dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi pemohon informasi. Kepentingan pemohon dianggap tidak relevan untuk memohon informasi publik (3/9/2012). 
Apakah kami akan terhenti? Tidak. Ada semangat kterbukaan informasi yang diciderai, baik oleh KI Jabar maupun PTUN. Melalui Wakca Balaka, Forum Advokasi Keterbukaan Informasi, KPKB sudah merilis pernyataan

Upaya memperjuangkan transparansi pendidikan di Kota Bandung, tetap akan dilanjutkan.  Berikut beberapa hal hasil pengamatan kami terkait proses sengketa informasi ini hingga ke PTUN.
  • Dinas Pendidikan Kota Bandung, tidak berniat baik untuk melakukan transparansi pendidikan. Informasi daftar nama mutasi siswa yang kami yakini – dan Komisi Informasi Jabar telah memeriksanya – sebenarnya dikuasai oleh pihak Disdik tetapi tidak pernah diakui. Bahkan sampak ke PTUN, Disdik tetap tidak mengaku menguasai informasi yang kami maksud.
  • Sistem hirarki hukum tidak berjalan dengan baik, dan tidak melindungi warga negara. Informasi DPA dan RKA yang sudah diputus Komisi Informasi Pusat sebagai informasi terbuka, tidak diindahkan oleh Dinas Pendidikan. 

27 June, 2012

Skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2012


Gambar ini diambil dari situs http://ppdbkotabandung.web.id/. 
Kalau gambar ini menghilang dari blog ini, berarti situs tersebut sudah tidak online. 
Catatan: PPDB Online harus online sepanjang waktu, agar transparansi sistem pendaftaran ini bisa dipantau bersama-sama. Mohon disebarluaskan!

[KPKB] Contoh Bukti Titipan Anggota DPR dalam PPDB Kota Bandung 2012


Dalam juknis PPDBKota Bandung 2012/2013, disebutkan bahwa siswa pendaftar bersama orang tua yang harus datang ke sekolah yang dituju. Ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi orang tua agar anaknya bisa mendaftar di sekolah tersebut.

Tetapi, praktek titipan dari pihak-pihak yang "berkuasa" masih terjadi, dan ditenggarai juga diakomodir oleh sekolah. Apakah sekolah menerima tekanan dari mereka yang berkuasa ini, tidak diketahui secara pasti. KPKB akan melacak dan mencari kebenarannya di lapangan.

Jangan sampai demi pencitraan pihak yang berkuasa, mereka melanggar prosedur yang sudah dibuat dan seharusnya ditaati bersama. Hukum harus ada di atas kekuasaan, dan tidak mengeksploitasi kelompok marjinal tertentu, dengan merugikan kelompok (marjinal) lainnya.

Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2012 bisa diunduh di alamat ini:
http://disdikkota.bandung.go.id/frontpage/download_other

Beritanya juga bisa dilihat di sini: www.tribunnews.com

UPDATE (28/6/2012): Ini namanya Jeruk makan jeruk :D


Ada Pejabat Pemkot Titip Anak Masuk Sekolah Favorit? Laporkan!

Baban Gandapurnama - detikBandung - Musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2012 tingkat SD hingga SMA kategori sekolah negeri masih berlangsung hingga 30 Juni nanti. Pejabat pemerintah diwanti-wanti tidak memasukan anak sendiri atau anak orang lain lewat jalur titipan, demi masuk ke sekolah favorit.

"Saya kira titip-menitip itu tidak baik. Harus kita menimalisir hal seperti itu," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha.

Ahmad menyampaikannya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Kamis (28/6/2012).

Sebagai komisi membidangi persoalan pendidikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait hal tersebut. Namun, menurut Ahmad, hingga kini Komisi D belum mendapat aduan perilaku pejabat pemerintah Kota Bandung yang memasukan anaknya dan anak orang lain via jalur titipan.

"Mudah-mudahan saja tidak terjadi. Kalau ada seperti itu, langsung laporkan kepada Komisi D. Tentu saja nanti ada sanksi kepada pejabatnya," tutup Ahmad.

(bbn/ern)

[KPKB] Hasil Pemantauan pada Jalur Non Akademis - PPDB 2012

Penyelenggaraan pendidikan kita ini seperti labirin. Semakin misterius dan tertutup bagi warga negara. Padahal mereka mengelola dana publik. Bukan saja orang dalam dunia pendidikan yang "bermain", tetapi juga pihak-pihak lain yang mengaku "berkuasa", baik di legislatif maupun di eksekutif.

Berikut adalah pernyataan KPKB setelah masa PPDB Kota Bandung untuk jalur Non Akademik telah selesai, dan mulai PPDB Jalur Akademik.

Berkenaan dengan  pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik (PPDB) Baru tahun pelajaran 2012/2013  di Kota Bandung, Koalisi Pendidikan Kota Bandung telah  melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan  proses PPDB tersebut. Pemantauan ini telah menjadi agenda tetap KPKB pada awal tahun pelajaran di sekolah, sejak tahun 2003.

Hal ini merupakan merupakan upaya peningkatan partisipasi publik secara nyata dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik, khususnya di Bidang Pendidikan. Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan koreksi yang positif demi perbaikan penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung.

Berdasarkan catatan pemantauan atas pelaksanaan PPDB 2012/2013, terutama berkaitan dengan Jalur Non Akademik yang telah berlangsung,  terdapat beberapa temuan pokok pelanggaran sebagai berikut :
  1. Secara umum, kami menilai bahwa hampir tidak pernah ada sosialisasi tentang juknis pelaksanaan PPDB 2012, terutama berkaitan dengan waktu dan syarat-syarat pendaftaran yang sangat dibutuhkan pada pendaftaran Jalur Non Akademik. Sosialisasi ini sama sekali tidak dilakukan kepada masyarakat kebanyakan.
  2. Masih ada titipan pada Jalur Prestasi dan Jalur Tidak Mampu (JTM), baik dilakukan oleh pihak eksekutif, legislatif (DPRD), partai politik maupun beberapa LSM
  3. Belum adanya transparansi informasi tentang hasil seleksi pada jalur prestasi maupun jalur tidak mampu
  4. Masih ada beberapa sekolah yang mengaitkan daftar ulang dengan besaran biaya tertentu  bagi calon peserta didik baru yang diterima pada Jalur Prestasi. 
  5. Secara khusus kami menemukan bahwa ada praktek pendaftaran pada Jalur Tidak Mampu yang dilakukan secara kolektif oleh Partai Politik tertentu, yang ditenggarai ada pemungutan biaya administrasi oleh partai tersebut.
Berdasarkan catatan–catatan di atas, kami mengusulkan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
  1. Secara umum Dinas Pendidikan diminta untuk memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah-sekolah yang melanggar kebijakan tentang PPDB. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan harus menerima catatan dan laporan pengaduan dari berbagai komponen warga, selanjutnya mengumumkan kepada publik daftar sekolah yang melanggar peraturan tentang PPDB beserta jenis sanksi yang diberikan.
  2. Secara khusus, berkenaan dengan adanya praktek pendaftaran kolektif pada Jalur Tidak Mampu (JTM),kami tegaskan bahwa hal ini telah melanggar peraturan yang ada.Oleh karena itu perlu ada pembahasan khusus tentang sanksi ataupun bentuk tindakan lain atas praktek  seperti ini.
  3. Harus dilakukan perbaiki kebijakan tentang sistem proteksi bagi siswa miskin melalui penetapan Peraturan Daerah yang lebih komprehensif.
  4. Disarankan untuk meniadakan jalur prestasi. Secara khusus, berkenaan dengan kasus pada jalur prestasi, Dinas Pendidikan wajib memerintahkan kepada semua sekolah untuk membuka informasi tentang hasil seleksi pada jalur prestasi
  5. Bagi sekolah  yang melakukan pungutan pada saat daftar maupun daftar ulang, kami mendesak Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi tegas termasuk meminta kepada sekolah tersebut untuk melakukan pengembalian uang kepada orang tua siswa.

Lebih lanjut, berkaitan dengan pelaksanaan PPDB Jalur Akademik yang akan berlangsung, kami hendak menegaskan beberapa hal yang selama ini selalu menjadi titik-titik rawan pelanggaran sebagai berikut :
  1. Dikhawatirkan terjadi proses manipulasi data mentah (row data) pada saat sekolah-sekolah menyampaikan informasi kepada pengelola PPDB On Line
  2. Diduga selalu terjadi “over quota” siswa setelah musim PPDB selesai karena jumlah siswa yang diterima melalui PPDB On Line (Jalur Akademik) maupun Jalur Non Akademik tidak sesuai dengan jumlah siswa setelah satu sampai dua bulan belangsungnya PBM (Proses Belajar Mengajar).
  3. PPDB On Line selalu ditutup setelah seleksi jalur akademik selesai padahal masyarakat tetap membutuhkan informasi tersebut hingga akhir tahun ajaran berlangsung.
  4. Berkenaan dengan semua hal di atas maka pada kesempatan ini, kami Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) secara khusus menyatakan dukungan kepada Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat yang hari ini mulai membuka Posko Pengaduan bagi Masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun penerimaaan mahasiswa baru.
  5. Sehubungan dengan pembukaan posko pengaduan masyarakat ini maka kami menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan pusat pengaduan masyarakat selama pelaksanaan PPDB maupun penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2012 ini. 
  6. Secara khusus pula kami meminta kepada Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Barat, untuk menggunakan berbagai kewenangan yang dimiliki untuk memproses lebih lanjut berbagai laporan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan PPDB dan penerimaan mahasiswa baru serta melibatkan publik secara lebih luas dalam pelaksnaan pemantuan ini.


Bandung, Juni 2012
Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB)
Koordinator :  Fridolin Berek

PPDB Kota Bandung Online 2012 ini bisa dilihat di alamat: http://ppdbkotabandung.web.id/
Dilaporkan oleh Pikiran Rakyat Online di http://www.pikiran-rakyat.com/node/193574

24 January, 2012

[KPKB] Bawa Sengketa Informasi dengan Pemkot Bandung ke Komisi Informasi Jawa Barat


Pelaporan sengketa informasi ini dilakukan karena ketidakjelasan informasi dari Pemerintah Kota Bandung merupakan preseden buruk terhadap perbaikan mutu pendidikan di Kota Bandung, dan akuntabilitas lembaga publik sesuai amanat UU No. 14/2008. Dinas Kota Bandung, ternyata belum memiliki PPID hingga hari ini, padahal pelaksana PPID itu harus ditunjuk paling lama satu tahun terhitung sejak PP 61/2010 diundangkan, sebagaimana yang tercantum di pasal 21 PP 61/2010 dan Permendagri 35/2010 pasal 7 pada ayat 4 dan 5, bahwa lembaga publik seharusnya sudah memiliki PPID hingga batas waktu Mei 2010.

Data-data terlampir, yang dimintakan ke Pemerintah Kota Bandung (cq Disdik Kota Bandung), kami percaya dapat menjawab berbagai permasalahan seputar pendidikan yang ditemukan KPKB di Kota Bandung. Selama ini, kasus-kasus tersebut terjadi secara berulang setiap tahunnya, tetapi tidak ditemukan adanya itikad baik untuk menyelesaikannya.

Hingga hari ini, pada tanggal 24 Januari 2012, surat keberatan permohonan informasi ke pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung, tidak ditanggapi oleh pihak Walikota Bandung, karena itu KPKB mengajukan gugatan sengketa informasi publik kepada Walikota Bandung, ke Komisi Informasi Daerah, Jawa Barat.

Kronologi Kasus
Terkait dengan beberapa temuan KPKB sepanjang tahun 2011, terutama mengenai peyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2011/2012 di Kota Bandung. KPKB telah menghadap Komisi Ombusman, dan pertemuan pada hari Jumat, 30 September 2011, bertempat di Komisi Ombusman, KPKB diminta menyediakan bukti yang memperkuat dugaan mengenai:

  1. Adanya titipan murid kepada pihak sekolah. Hal ini dapat di dilihat dengan adanya overquota di sekolah. Untuk mengecek adanya overquota ini, data yang akan diminta adalah: (a) Daftar murid yang diterima oleh sekolah sesuai dengan pengumuman melalui online pada Juli 2011, (b) Daftar hadir (absensi) murid kelas 1 per 30 September 2011 dari masing-masing sekolah. Data ini diperlukan untuk meng-counter daftar murid yang dibuka kepada umum, (c) Berita acara penyerahan jumlah rapot dari dinas kepada sekolah. Data ini diminta dengan fungsi yang sama dengan daftar hadir murid.
  2. Adanya pungli pada saat daftar ulang. Bukti langsung akan masalah ini sulit untuk ditemukan. Bukti paling dekat yang dapat diperoleh adalah berbagai laporan keuangan dari sekolah.

Berdasarkan kebutuhan ini, ditambah dengan persoalan lain seputar penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung selama ini, maka melalui beberapa anggota KPKB, telah diajukan permintaan informasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung, pada tanggal 2 Nopember 2011 mengenai:

Permohonan Informasi Publik atas nama Ben Satriatna (No. 01/2 Nopember 2011):

  1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
  2. Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
  3. Dokumen RAKS dan RAPBS 2009/2010 sampai dengan 2011/2012 SMPN, SMAN dan SMKN se-kota Bandung;
  4. Dokumen Realisasi Penggunaan AKS/APBS tahun 2009/2010 dan tahun 2010/2011

Permohonan Informasi Publik atas nama Zamzam Muzaki (No. 02/2 Nopember 2011):

  1. Salinan rencana dan realisasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan Pusat Sumber Belajar (PSB) tahun 2010/2011;
  2. Dokumen terkait proses dan hasil tender RKB dan PSB periode 2011 di Kota Bandung;
  3. Salinan daftar sekolah di Kota Bandung penerima DAK.

Permohonan Informasi Publik atas nama Rahadian P. Paramita (No. 3/2 Nopember 2011):

  1. Daftar nama peserta didik baru 2011/2012 SMP, SMAN, SMKN yang diumumkan melalui jalur akademik, jalur akademik, dan jalur prestasi non-akademik kota Bandung;
  2. Daftar nama peserta didik baru SD, SMP, SMAN/SMKN Tahun Pelajaran  2011/2012 per 30 September 2011;
  3. Daftar nama peserta didik baru yang mutasi pada tahun ajaran 2011/2012; (Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya menguasai informasi yang dimaksud, sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2011/2012 (SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung No. 422/2427-Skrt/2011)).
  4. Permohonan informasi tentang data jumlah siswa Jalur Tidak Mampu untuk SMPN, SMAN/SMKN Tahun Ajaran 2011/2012.

Pada tanggal 16 November 2011, surat-surat permohonan tersebut di atas telah ditanggapi kepada masing-masing pemohon, melalui:

  1. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6861-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Rahadian P. Paramita;
  2. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6862-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Ben Satriatna;
  3. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6860-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Zamzam Muzaki;


Sayangnya, permohonan Informasi Publik tersebut ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. Maka pada tanggal 7 Desember 2011, KPKB melalui para pemohon informasi, mengajukan keberatan kepada Walikota Bandung, selaku atasan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Keberatan ini terpaksa dilayangkan ke Walikota, karena surat jawaban dari Disdik Kota Bandung, ditandatangani langsung oleh Kadisdik, Oji Mahroji, bukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menanganinya. Hingga saat ini, Walikota tidak memberi tanggapan.

KPKB berharap, sengketa informasi ini bisa diselesaikan dengan penyerahan informasi yang diminta, sehingga berbagai persoalan yang selama ini terus terjadi, menjadi terang benderang, dan dapat diselesaikan sebagaimana mestinya, sesuai aturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini juga menjadi pertanggungjawaban publik, atas laporan yang diterima KPKB selama kegiatan Pemantauan PPDB Tahun Pelajaran 2011/2012, dan pemantauan yang sudah kami lakukan sejak tahun 2003.


Koalisi Pendidikan Kota Bandung,



Fridolin Berek,
Koordinator


08 December, 2011

KPKB: Surat Keberatan untuk Walikota Bandung

Keberatan Atas Tanggapan Dinas Pendidikan Kota Bandung, terhadap permintaan Informasi Publik oleh warga negara.

Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) adalah suatu forum yang beranggotakan berbagai kelompok masyarakat dan individu yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan di Kota Bandung. Kami melakukan pemantauan, sosialisasi, investigasi dan advokasi, serta membangun jaringan dan kerja sama dengan media massa terkait isu pendidikan di Kota Bandung.

Terkait dengan hasil pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Bandung Tahun Ajaran 2011/2012 dan beberapa isu pendidikan terkait, kami melalui beberapa individu yang tergabung dalam KPKB telah mengajukan permintaan informasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung pada tanggal 2 Nopember 2011 mengenai:

Permohonan Informasi Publik atas nama Ben Satriatna (No. 01/2 Nopember 2011), tentang:
1.     Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
2.     Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011;
3.     Dokumen RAKS dan RAPBS 2009/2010 sampai dengan 2011/2012 SMPN, SMAN dan SMKN se-kota Bandung;
4.     Dokumen Realisasi Penggunaan AKS/APBS tahun 2009/2010 dan tahun 2010/2011

Permohonan Informasi Publik atas nama Zamzam Muzaki (No. 02/2 Nopember 2011), tentang:
1.     Salinan rencana dan realisasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan Pusat Sumber Belajar (PSB) tahun 2010/2011;
2.     Dokumen terkait proses dan hasil tender RKB dan PSB periode 2011 di Kota Bandung;
3.     Salinan daftar sekolah di Kota Bandung penerima DAK.

Permohonan Informasi Publik atas nama Rahadian P. Paramita (No. 3/2 Nopember 2011), tentang:
1.     Daftar nama peserta didik baru 2011/2012 SMP, SMAN, SMKN yang diumumkan melalui jalur akademik, jalur akademik, dan jalur prestasi non-akademik kota Bandung;
2.     Daftar nama peserta didik baru SD, SMP, SMAN/SMKN Tahun Pelajaran  2011/2012 per 30 September 2011;
3.     Daftar nama peserta didik baru yang mutasi pada tahun ajaran 2011/2012;
(Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya menguasai informasi yang dimaksud, sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2011/2012 (SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung No. 422/2427-Skrt/2011)).
4.     Permohonan informasi tentang data jumlah siswa Jalur Tidak Mampu untuk SMPN, SMAN/SMKN Tahun Ajaran 2011/2012.


Surat-surat tersebut telah ditanggapi kepada masing-masing pemohon, melalui:
·       Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6861-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Rahadian P. Paramita;
·       Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6862-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Ben Satriatna;
·       Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 000/6860-Sekrt/2011 tertanggal 16 November 2011 yang ditujukan kepada Zamzam Muzaki;

Sayangnya, permohonan Informasi Publik tersebut ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 UU No 14/2008 dan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 dengan ini kami mengajukan keberatan kepada Walikota Bandung, selaku atasan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Adapun inti dari keberatan kami adalah Dinas Pendidikan Kota Bandung seharusnya bisa menyediakan informasi yang dimaksud, karena merupakan lembaga publik yang menguasai informasi yang dimohonkan, dan terikat dengan peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut di atas - sesuai dengan UU KIP No. 14/2008 - menurut pandangan kami termasuk dalam kategori Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; dan Yang Wajib Tersedia Setiap Saat.

Tidak menyediakan informasi yang diatur dalam perundang-undangan yang dimaksud, merupakan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan oleh lembaga publik.

Selengkapnya mengenai butir-butir yang menjadi keberatan kami, dapat dilihat pada lampiran, mengenai surat keberatan atas tanggapan permohonan informasi kepada PPID Dinas Pendidikan Kota Bandung.



Bandung, 7 Desember 2011





Ben Satriatna        Rahadian P. Paramita       Zamzam Muzaki

02 June, 2011

KPKB: Resume Pertemuan 31 Mei 2011

KPKB adalah Koalisi Pendidikan Kota Bandung, kumpulan organisasi masyarakakat dari berbagai elemen yang peduli dengan pendidikan di Kota Bandung. KPKB bertujuan melakukan kontrol terhadap tata pemerintahan yang berkaitan dengan pendidikan, yang bekerja melalui 3 Kelompok Kerja (Pokja). Pokja Pertama, tentang Pengelolaan Anggaran Pendidikan, Pokja Kedua tentang Peningkatan Akses Pendidikan, dan Pokja Ketiga tentang Peningkatan Kualitas Layanan Pendidikan.

Pelaksanaan program KPKB dikordinir oleh seorang koordinator. Program kerja 3 Kelompok Kerja (Pokja) dibantu Kesekretariatan. Selain memiliki program yang terencana, masing-masing Pokja memiliki pekerjaan Adhoc yang sifatnya responsif terhadap isu-isu yang sedang “HOT” .

Secara rutin, kami akan melaporkan hasil-hasil pertemuan KPKB di blog ini. Berikut adalah resume pertemuan pada tanggal 31 Mei 2011.

Agenda Pertemuan :
  1. Memeriksa kembali beberapa catatan KPKB tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandung.
  2. Memetakan peluang atau potensi terjadinya pelanggaran pada saat PPDB
  3. Memetakan peluang atau potensi pelanggaran pasca PPDB
  4. Mengagendakan proses sosialisasi kuota bagi siswa miskin

Pandangan umum pembuka diskusi:
  • Sosialisasi kuota siswa jalur tidak mampu dapat dilakukan melalui leaflet, brosur, spanduk dan lain-lain.
  • Perangkat sosialisasi bias berisi jadual pendaftaran, persyaratan dan beberapa kutipan regulasi/kebijakan terkait.
  • Calon peserta didik jalur tidak mampu harus daftar ke sekolah negeri atau swasta dalam kecamatan yang sama, atau tetangga kecamatan, atau SMA/SMK/MA gratis, dengan membawa KK Kota Bandung, SKTM dari kelurahan, dan/atau keterangan Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Siswa Miskin mempunyai hak sebagai berikut :
  • Wajib dibebaskan dari biaya sekolah
  • Di SMA/MA/SMK negeri, mereka mendapat keringanan dari jumlah pembayaran seharusnya dan/atau dibebaskan dari biaya sekolah.
  • Di SMA/MA/SMK swasta, mereka mendapat keringanan atau dibebaskan berdasar kebijakan yayasan. Penetapan pembebasan biaya dilakukan oleh kepala sekolah bersama komite sekolah atau yayasan.

Seputar aturan PPDB 2011 di Kota Bandung
SD/MI
  • Pada saat pendaftaran atau daftar ulang di SD/MI negeri tidak dipungut biaya. Sementara di SD/MI swasta ditentukan oleh yayasan
  • Pendaftaran : 27 Juni – 2 Juli 2011, pukul 08.00 – 14.00 WIB
  • Pengumuman penerimaan : 6 Juli 2011
  • Masa perpanjangan : 7 – 8 Juli 2011
  • Daftar ulang : 7 – 8 Juli 2011
  • Pelaksanaan daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan keuangan dan hal lain, seperti: uang seragam, buku paket, LKS, iuran bulanan, kegiatan peserta didik dll.
  • Tidak boleh ada seleksi akademis ketika masuk SD/MI

SMP/MTS
Jalur Akademis :
  • Pendaftaran : 27 Juni – 2 Juli 2011
  • Seleksi : 27 Juni – 4 Juli 2011
  • Pengumuman : 5 Juli 2011 di sekolah pilihan pertama
  • Daftar ulang : 6 – 7 Juli 2011

Jalur Non-Akademis :
  • Pendaftaran : 13 – 18 Juni 2011
  • Seleksi : 20 – 21 Juni 2011
  • Pengumuman : 23 Juni di sekolah pilihan pertama
  • Daftar ulang : 24 – 25 Juni 2011
  • Belajar : 11 Juli 2011
  • Pendaftaran dilakukan oleh peserta didik bersama orang tuannya.

SMP Terbuka
  • Pendaftaran : 1 – 6 Agustus 2011
  • Belajar : 8 Agustus 2011

SMA/MA/SMK
SMA/MA
Jalur Akademis :
  • Pendaftaran : 27 Juni – 2 Juli 2011
  • Seleksi : 27 Juni – 3 Juli 2011
  • Pengumuman : 4 Juli 2011 di sekolah pilihan pertama
  • Daftar ulang : 5 – 7 Juli 2011
  • Belajar : 11 Juli 2011
  • Penerimaan siswa baru mempersyaratkan SKKB dari sekolah asal bagi para lulusan 2011 atau SKCK dari kepolisian dan keterangan bebas narkoba bagi lulusan di bawah 2011.

Non-Akademis :
  • Pendaftaran : 13 – 18 Juni 2011
  • Seleksi : 20 – 21 Juni 2011
  • Belajar : 11 Juli 2011
  • Persyaratan sama saja pendaftaran SMP

SMK
Jalur Akademis :
  • Pendaftaran : 27 Juni – 2 Juli 2011
  • Masa perpanjangan : sampai 8 Juli
  • Seleksi : 27 Juni – 3 Juli 2011
  • Pengumuman : 4 Juli 2011
  • Daftar ulang : 5 – 7 Juli 2011
  • Belajar : 11 Juli 2011
  • Persyaratan sama

Non-Akademis:
  • Persyaratan sama
  • Pendaftaran : 13 – 18 Juni 2011
  • Seleksi : 20 – 21 Juni 2011
  • Pengumuman : 23 Juni 2011
  • Daftar ulang : 24 – 25 Juni 2011
  • Belajar : 11 Juli 2011

Beberapa perangkat sosialisasi PPDB:
  • Facebook para anggota KPKB
  • Brosur/leaflet
  • Press release
  • Talkshow
  • Spanduk
  • Surat pemberitahuan kepada seluruh camat di Kota Bandung

Beberapa penanggung jawab sosialisasi PPDB
  • STV oleh Pak Iwan
  • PJTV oleh Bang Frido
  • PRFM oleh Pak Iwan
  • RRI oleh Bang Frido
  • IMTV oleh Pak Iwan
Press Conference
Hari/Tanggal : Senin, 6 Juni 2011
Waktu : Pukul 11.00 sd selesai
Tempat : GIM

Beberapa titik kritis terjadi pelanggaran dalam PPDB:
  • Minimnya informasi pendaftaran bagi para calon siswa jalur non-akademis.
  • Informasi yang tersedia sangatlah dangkal dan kurang jelas.
  • Sering terjadinya penolakan terhadap para siswa miskin dari pihak sekolah
  • Sering terjadi ‘penitipan’ calon siswa
  • Tidak adanya meja pengaduan
  • Ketidak jelasan prosedur seleksi dari segi administrasi dan homevisit
  • Penyampaian pengumuman hasil seleksi kurang jelas dan tidak terbuka
  • Sering terjadi pungutan liar pada saat daftar ulang

Beberapa bentuk pelanggaran ‘penitipan’ siswa:
  • Pada jalur prestasi berupa manipulasi prestasi
  • Pada jalur miskin sering terjadi ‘pressure’ dari orpol atau ormas
  • Titipan siswa di luar nama-nama yang diumumkan secara online
  • Sering terjadi ‘bursa’ pada saat jeda antara penutupan pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi. Hal ini rawan terjadi penitipan siswa.

Beberapa catatan tambahan:
  • Pengumuman secara online harus berjalan sepanjang tahun
  • RAPBS harus diumumkan secara terbuka.

30 September, 2009

Mendiknas, Kembalilah ke Jalan yang Lurus!


Rangkaian iklan pendidikan gratis di televisi, belakangan ini semakin menjadi-jadi. Ketika tidak sengaja menonton lagi iklan-iklan pendidikan gratis itu, saya semakin yakin, bahwa Mendiknas sedang tersesat. Mungkin juga kebelet ditelepon SBY untuk jadi menteri lagi di "musim" depan.
Sebelum kelewatan, mari kita saling mengingatkan demi kebaikan.

Pak Menteri, layanan publik tidak bisa diselesaikan dengan iklan. Warga, kami, tidak butuh iklan. Yang kami butuhkan adalah akses terhadap standar minimum layanan pendidikan yang berkualitas. Dan membangun kualitas butuh kerja keras, bukan dengan iklan di media massa. Masih banyaknya keluhan di lapangan soal implementasi pendidikan gratis, membuktikan bahwa jajaran Anda belum cukup keras bekerja untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Padahal Anda punya alokasi 20% dana APBN khan?

Lagipula Pak Menteri, jangan lupa bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan warga negara atau citizen lawsuit, yang dilayangkan masyarakat yang dirugikan akibat ujian nasional (UN). Para tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang menjadi korban UN. Dalam putusan itu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan pemerintah agar meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah Indonesia sebelum melaksanakan UN. Bapak belum lupa kan?

Baiklah. Kalau Bapak sudah lupa, saya akan coba ingatkan. Jangan cari putusannya di web Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena di sana hanya ada dua putusan yang bisa kita akses. Tapi, saya kira Anda pasti menerima salinan putusan itu khan? Sekedar mengingatkan, berikut putusan itu yang saya temukan di media massa.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu bernomor 377/PDT/2007 tertanggal 6 Desember 2007. Jika dalam 15 hari setelah diterbitkan tidak ditanggapi, putusan itu berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan ujian nasional ke depan akan dianggap melawan hukum jika tidak didahului evaluasi kualitas guru, akses informasi dan pemerataan sarana prasarana pendidikan (Kompas 14/04/2008). Kalau Anda menjawab putusan pengadilan itu dengan iklan, apa itu bukan sesat pikir namanya?

Tapi, baiklah. Saya tahu sebentar lagi Anda akan berhenti dari jabatan menteri. Komentar saya ini mungkin tidak terlalu banyak gunanya. Sebelum Anda turun, saya sarankan, kembalilah ke jalan yang lurus. Saya tahu Anda juga sudah mengisyaratkan kenaikan gaji guru bantu minimal 2 juta sejak awal tahun 2009 yang lalu. Tapi saya yakin, itu tidaklah cukup. Sebaiknya, uruslah mekanisme pengelolaan pendidikan negeri ini dengan kewenangan yang Anda punya, daripada membuat iklan yang cuma menguntungkan media massa, dengan materi yang menyesatkan pula.

Di salah satu iklan terakhir, dengan arogan Anda menjewer seorang anak perempuan berseragam SD. Anda melakukannya di depan publik. Anda, seorang Menteri Pendidikan Nasional, yang bergelar Prof. Dr. itu mempraktekkan kekerasan pada anak di depan publik. Menurut Anda itu sesat atau tidak Pak?

Kalau yang Anda maksud adalah menjewer penyelenggara pendidikan yang melanggar aturan pendidikan gratis itu, saran saya ambil tokoh kepala sekolah, lalu jewerlah kupingnya di depan publik. Kalau Anda tidak punya stok talent untuk itu, saya siap membantu mengajukan nama kepala sekolah yang bisa Anda jewer itu Pak. Atau bapak memang beraninya cuma lawan anak kecil?

Banyak kok praktek-praktek sukses di lapangan yang bisa dijadikan sumber belajar. Sebagai menteri dengan gaji sebesar Anda, dan tingkat pendidikan yang Anda miliki, saya kira nyewa internet unlimited, dan browsing di google aja bisa kok nemu praktek-praktek itu. Apalagi Anda punya kementrian dengan barisan aparat yang saya kira bukan sekumpulan orang tolol.

Ah, Pak menteri yang terhormat, saya cuma bisa ngomong doang di sini. Kalau ada yang kurang berkenan, mohon dimaafkan. Kalau ada kelebihan, mohon dikembalikan...

Artikel ini aslinya saya post di Politikana.com