18 January, 2008

Pendidikan Alternatif Diakui dalam Sisdiknas

Jakarta (Kompas: 04/04/06) Jakarta, Kompas - Pendidikan alternatif, termasuk apa yang dikenal dengan istilah home schooling atau free schooling, sudah terakomodasi dalam sistem pendidikan nasional (sisdiknas).

Mereka bisa didaftarkan sebagai komunitas belajar pendidikan nonformal dan pesertanya bisa mengikuti ujian kesetaraan Paket A (setara SD), B (setara SMP), atau C (setara SMA) tanpa harus bergabung dalam pusat kegiatan belajar masyarakat alias PKBM.

"Komunitas belajar tidak harus dalam bentuk PKBM," tutur Ella Yulaelawati, Direktur Pendidikan Kesetaraan Depdiknas, di Jakarta hari Senin (3/4). Ella mengakui, pihaknya belum memiliki acuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan alternatif, home schooling ataupun free schooling. Akan tetapi, pada dasarnya mereka bisa mendaftarkan diri ke dinas pendidikan sebagai komunitas belajar.

Ini diperlukan untuk melindungi agar kegiatan pendidikan tersebut memang benar-benar berjalan dan pesertanya memiliki keabsahan untuk mengikuti ujian sehingga tidak dipermasalahkan di kemudian hari.

Sesuai UU Sisdiknas, pendidikan nonformal dapat menjadi pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal. Adapun satuan pendidikan nonformal, bisa berbentuk lembaga kursus, pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dan satuan pendidikan sejenis.

Menurut Ella, pihaknya kini tengah menyusun acuan penyelenggaraan pendidikan alternatif dan home schooling karena sekolah tidak bisa merambah seluruh komunitas, khususnya masyarakat marjinal, etnis minoritas, mereka yang terisolir secara geografis, atau mereka yang memiliki keyakinan tertentu.

1 comment:

www.anandatkit.com said...

ialah, jangan pendidikan itu dijadikan alternatif untuk mengejar keuntungan belaka.
orang miskin juga butuh pendidikan
oke..............
oleh:http://www.anandatkit.blogspot.com