Koordinator KPKB, Fridolin Berek mengatakan, pemantauan ini kata untuk memastikan bahwa kebijakan tentang PPDB dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan pelanggaran maka akan dilaporkan kepada Disdik Kota Bandung, Dewan Pendidikan, serta Komisi A DPRD Kota Bandung.
Secara teknis pemantauan PPDB 2011 akan dilakukan oleh tim pemantau yang terdiri dari tim sosialisasi, tim investigasi, advokasi, tim sekretariat, serta tim jaringan. "Selain itu, KPKB juga akan membuka posko atau hotline pengaduan. Masalah-masalah yang berulang setiap tahun agar publik ikut memantau kalau menemukan (pelanggaran) lapor ke KPKB," katanya.
Bagi masyarakat yang ingin mengadu atau mengetahui adanya pelanggaran selama proses pelaksanaan PPDB dapat menghubungi atau lapor langsung ke Sekretariat KPKB Jalan Wartawan III No 15 A. Telepon 022-7314103 atau e_mail di sekretariat.kpkb@gmail.com. Tersedian juga layanan pengaduan melalui SMS ke nomor:
- 081220662010
- 08122024186
- 081321983410
- 08122128743
No comments:
Post a Comment